Menteri Lingkungan Sedunia Sepakati Bali Declaration, Ini Isinya

Metrobatam, Badung – The Fourth Intergovernmental Review Meeting (IGR-4) telah selesai dilaksanakan. Para delegasi yang hadir telah menyepakati beberapa hal terkait perlindungan lingkungan laut yang tertuang dalam Bali Declaration. Apa saja?

Deklarasi dibacakan oleh Drafting Committee Bali Declaration Makarim Wibisino dalam penutupan IGR-4 yang digelar di Inaya Putri Bali, Nusa Dua, Kab Badung, Kamis (1/11) malam. Berikut isi Bali Declaration yang dibacakan Makarim:

  1. Meningkatkan pengarusutamaan pada perlindungan ekosistem laut dan pantai, terutama dari ancaman lingkungan yang disebabkan peningkatan zat kimia, air limbah, sampah laut, dan mikroplastik.
  2. Meningkatkan kapasitas, pemahaman dan berbagi pengetahuan melalui kolaborasi dan kerja sama meliputi pemerintahan, sektor swasta, masyarakat sipil dan ahli di tingkat regional maupun global dalam perlindungan ekosistem laut dan pantai dari aktivitas berbasis lahan dan sumber-sumber polusi.

Selain itu, para delegasi juga menyepakati kelanjutan kerja Global Programme of Action yang meliputi:

  1. Terus melanjutkan upaya menangani tiga arus polusi, yakni zat kimia, air limbah, dan sampah laut untuk mendukung agenda 2030 sebagai kerangka kerja untuk pembangunan berkelanjutan.
  2. Memperkuat Global Partnership on Marine Litter, Global Partnership on Nutrient Management, dan Global Wastewater Initiative serta keterkaitan antar kerja sama ini.
  3. Meningkatkan koordinasi, perjanjian, dan dukungan terhadap kerja sama dengan negara lain untuk mengatasi polusi berbasis lahan.
  4. Melanjutkan upaya ke depan untuk mencegah sampah laut dan mikroplastik, zat kimia dan air limbah yang bersumber dari daratan secara terintegrasi termasuk menghubungkan daratan/laut dan air tawar/laut dalam rencana aksi.
  5. Mendorong pertukaran informasi, pengalaman praktis, dan keahlian ilmiah dan teknis berkolaborasi aktif dan kooperstif dalam kerja sama antar institusi pemerintahan dan organisasi, komunitas, swasta dan organisasi non pemerintahan yang memiliki tanggung jawab dan/atau pengalaman relevan.

“Berdasarkan diskusi yang telah digelar dan dokumen yang tersedia untuk IGR, kami sepakat untuk bekerja sesuai fungsi, bentuk dan implikasi (termasuk dasar hukum, anggaran dan organisasional) termasuk masa depan IGR dan kegiatan saat ini yang dikoordinasikan oleh GPA untuk dilanjutkan selama periode intersesional hingga UNEA-4,” ujar Makarim.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, hasil pembahasan IGR-4 akan dibawa ke UN Environment Assembly (UNEA-4) di Nairobi, Kenya pada 2019 mendatang. IGR-4 merupakan ajang badan dunia PBB bidang lingkungan atau United Nations Environmet Programme (UNEP) yang berlangsung pada 31 Oktober hingga 1 November 2018. Tema yang diangkat IGR 4 adalah ‘Pollution in Ocean and Land Connection’. Kesepakatan IGR-4 selanjutnya dituangkan dalam ‘Bali Declaration on the Protection of the Marine Environment From Land-Based Activities’. (mb/detik)

Pos terkait