Menteri Yohana Sebut Jokowi Setujui Perppu Cegah Kawin Dini

Metrobatam,Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

“Jadi itu sudah dibicarakan dan Pak Presiden sudah setuju,” kata Yohana di Kompleks Istana Bogor, Sabtu (21/4).

Hal itu ia bicarakan bersama Jokowi, sejumlah LSM terkait dan aktivis dalam pertemuan internal di Istana Bogor, kemarin. Perppu nantinya melibatkan banyak lapisan masyarakat.

Batas minimal usia pernikahan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sorotan setelah sejoli siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasrat menikah di hadapan penghulu.

Bacaan Lainnya

Keinginan mereka sempat ditolak penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tetapi akhirnya diizinkan karena putusan dispensasi pengadilan agama.

Pasal 7 ayat (1) UU itu mengatur perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.

Menurut Yohanna, Perppu layak diterbitkan karena dengan peraturan itu perkawinan anak di bawah umur marak terjadi di Indonesia. Dia secara spesifik menyebut Sulawesi Barat sebagai daerah dengan angka perkawinan anak paling tinggi.

Hal itu menyebabkan banyak anak-anak menjadi korban kekerasan dan menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Sehingga pemerintah menyodorkan kepada DPR dan mendorong terus mengesahkan Perppu menjadi UU,” katanya.

Yohana berkata jajarannya pekan depan mengundang banyak ormas terkait perempuan dan anak, tokoh agama, tokoh adat, serta pakar guna menghasilkan kajian ilmiah yang kuat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait