Menyamar Jadi Polisi, Lima Perampok di Jalan Tol Diringkus

Metrobatam, Medan – Polda Sumut meringkus lima orang pelaku perampokan yang kerap beraksi di kawasan jalan tol. Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya.

Modus pelaku menyamar sebagai anggota polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Mereka beraksi sambil mengacungkan pistol kepada korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan kelima tersangka, adalah Deni Pasaribu alias Kumis, Dewi Br Sinaga, Perianto Siregar, Esron Tambunan dan juga Irwansyah alias Buyung.

“Sebelum tertangkap, kelima pelaku ini diketahui telah empat kali melakukan kejahatannya,” kata Andi Rian, Senin (25/3).

Bacaan Lainnya

Kelima pelaku kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera depan Tol Teluk Mengkudu Sergai. Pada 6 Maret 2019 misalnya, mereka beraksi di Jalan Tol Firdaus Sergai. Pada 17 Maret, mereka beraksi di Jalan Tol Percut Sei Tuan, dan 28 Februari di Jalan Tol Desa Medan Estate Patumbak.

“Jadi modus mereka menyamar sebagai polisi khususnya dari Ditresnarkoba sambil mengacungkan pistol mancis kepada korban. Kemudian korban dibuang ke lokasi lain dengan mata dan tangan dilakban, lalu tersangka membawa kabur mobil korban,” terangnya.

Kelima pelaku ini berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan empat laporan dari para korban. Setelah diselidiki, kelimanya dapat diamankan petugas dari kawasan Gerbang Tol Bandar Selamat, Percut Sei Tuan, pada Minggu (23/3/) pukul 00.30 WIB.

“Korban umumnya ialah yang mengendarai mobil angkutan, yakni mobil L300 pengangkut barang dan mobil box,” jelasnya.

Adapun hasil kejahatan para pelaku, lanjut Andi Rian, dijual ke sejumlah penadah dengan mencincang dan menimpa baik nomor rangka maupun nomor mesin mobil yang mereka rampok.

Andi mengatakan selain menangkap perampok, pihaknya juga mengamankan penadah hasil kejahatan tersebut. Penadah tersebut masing-masing, adalah Baginda Simanjuntak, Indra Tarigan, Erik Estrada, Ahmad Nasir, Yusrita Br Pasaribu, Basdi Saragih, dan Ricard Marpaung.

“Dari kejahatan ini kita amankan dua unit mobil L300 warna hitam. Selain itu juga diamankan satu buah mancis berbentuk pistol, pisau lipat, celurit, pisau tactical, pisau bersarung, dua gunting, lakban, tang kartu E Tol milik korban, surat jalan L 300, dan uang Rp 5 juta,” katanya.

Andi Rian menambahkan dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk berfoya-foya. Bahkan, tutur Andi Rian, sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan nyali mereka dalam beraksi.

“Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan. Sedangkan kepada lima tersangka akan dikenakan Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mb/detik)

Pos terkait