Merebak Isu Meresahkan, Pontianak Berlakukan Siaga I

Metrobatam, Pontianak – Polisi memberlakukan status siaga satu untuk Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyusul adanya kasus pengiriman ratusan detonator ke Pontianak serta merebaknya isu yang meresahkan masyarakat.

“Dengan adanya ini kita semua siaga satu. Belajar dari pengalaman pelemparan bom molotov di Singkawang saja menjadi besar. Apalagi ini disalahgunakan,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Iwan Imam Susilo, Jumat (20/1).

Selain itu, penetapan status siaga juga karena ada isu aksi balasan dari sekelompok orang atas penolakan terhadap Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain di Kabupaten Sintang, Kalbar, pada 13 Januari 2017.

Iwan menjelaskan, TNI dan Polri sudah menggelar patroli gabungan dalam rangka pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Pontianak dan sekitarnya. Saat ini, di setiap pertigaan jalan protokol Kota Pontianak dijaga ketat TNI dan Polri.

Bacaan Lainnya

Patroli gabungan yang juga mengerahkan kendaraan tempur dari Yonkav 12/Beruang Cakti serta sejumlah pasukan dari prajurit TNI AD dan aparat kepolisian dari jajaran Polresta Pontianak.

“Saat ini bisa dikatakan siaga satu untuk pemeliharaan kamtibmas di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Maka saya tegaskan, siapa pun yang membuat rusuh di Pontianak kita tindak tegas, karena pemeliharaan kamtibmas itu tanggung jawab kita,” tegasnya.

Iwan mengatakan akan menindak siapa saja yang mengganggu stabilitas kamtibmas‎ di Pontianak. Apalagi, kata dia, TNI dan Polri bersama pemerintah setempat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sudah bersepakat menjaga kamtibmas.

“Saya tidak takut dicopot dalam bertugas. Apalagi ini dalam pemeliharaan kamtibmas di Kota Pontianak. Saya didukung brimob dan Sabhara Polda Kalbar untuk bersiaga. Apalagi dari TNI AD juga mendukung kita,” ucapnya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Komandan Kodim 1207/BS Pontianak untuk bersama-sama melakukan patroli gabungan demi kenyamanan dan stabilitas kamtibmas di Kota Pontianak dan sekitarnya,” sambungnya.

Dalam koordinasi dengan Kodim 1207/BS Pontianak, telah disepakati bersama-sama membentuk tim antisweeping dan tim anti-pembuat huru hara.

Menurut Iwan, tidak ada larangan untuk menyampaikan aspirasi. Selama aspirasi tersebut disampaikan dengan baik dan benar. Namun jika sudah melakukan tindak pidana, tentu akan ditindak tegas. “Jika ada yang bakar ban atau melakukan sweeping kita akan tangkap,” tegasnya.

Sebelumnya Kodim 1207/BS Pontianak dan Polresta Pontianak‎ menggelar silahturahmi kamtibmas Forkopimda dengan FKUB Kota Pontianak dan Kubu Raya, pada Selasa 17 Januari 2017 di Aula Makodam 1207/ BS Pontianak.(mb/okezone)

Pos terkait