Miris! ABG Ketahuan Mesum saat Minta Pacarnya Bawa Test Pack

Metrobatam, Kapuas Hulu – Parah, dua anak baru gede (ABG) di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ini melakukan hubungan seperti suami istri. Keduanya adalah AC (17) dan DA (14). Usai berhubungan badan, DA minta bawakan test pack.

Perbuatan ini diketahui orangtua DA, FP (31). Karena tak terima anak perempuannya disetubuhi, FP melapor ke Polres Kapuas Hulu, kemarin sore.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Muhammad Aminuddin menerangkan, kasus ini terungkap ketika FP pulang dari jualan pentol kuah, Senin 30 Januari 2017 sekira Pukul 16.30 WIB. FP mendapati anaknya tengah menangis.

Sebagai ayah, ia coba ingin tahu apa penyebab tangisan tersedu-sedu dari DA yang masih duduk di bangku SMP itu. DA tak menjawab pertanyaan ayahnya. Begitu juga ketika ibunya yang bertanya, juga tak dijawabnya.

Bacaan Lainnya

Kedua orangtua DA tambah curiga. Lalu, mereka mengambil ponsel DA dan membuka pesan singkat dengan membaca percakapan antara DA dan AC.

Isinya percakapan itu mengejutkan dan tak disangka-sangka. “Salah satu pesannya, DA meminta agar AC untuk membawa test pack. Mengetahui pesan itu, ibu DA kaget bukan kepalang,” kata Aminuddin.

FP kemudian bertanya lagi kepada DA untuk memastikan hubungan apa yang sudah dilakukan. DA pun mengaku bahwa dirinya pernah melakukan hubungan intim dengan AC. Hubungan badan tersebut dilakukan di kompleks perumahan jalan Lintas Selatan.

“Usai mendengar pengakuan DA, orangtuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kapuas Hulu agar kasus tersebut ditindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan itulah, lanjutnya, anggota kepolisian kemudian mendatangi rumah AC. Ia diamankan berikut barang bukti untuk melengkapi penyidikan. Seperti dua ponsel milik terlapor serta pakaian terakhir yang dikenakan saat berhubungan badan.

Terhadap korban DA, sudah dilakukan visum dan masih dimintai keterangannya. Begitu juga AC yang masih diperiksa. Jika terbukti ada unsur paksaan, maka AC akan dijerat pasal 76 juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI NmorNomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (mb/okezone)

Pos terkait