MK: Pembatasan Masa Jabatan Spirit UUD 1945

Metrobatam, Jakarta – Partai Perindo menggugat syarat cawapres agar tidak perlu dibatasi dan belakangan Wapres Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait. Kenegarawanan JK pun dipertanyakan. Bagaimana nasib JK di MK?

Permohonan Perindo itu hingga kini masih dalam tahap sidang panel di Mahkamah Konstitisi (MK). Tiga hakim konstitusi masih memeriksa apakah gugatan Partai Perindo itu layak dibawa ke sidang pleno untuk diadili pokok perkaranya atau tidak.

Nah, berdasarkan berkas putusan MK yang diunduh detikcom, Rabu (25/7), soal pembatasan masa jabatan ini pernah digugat ke MK. Perkara itu mengantongi Nomor 8/PUU-VI/2008.

Gugatan itu dilayangkan oleh Said Saggaf. Said merupakan Bupati Bantaeng 1993-1998 dan Bupati Mamada 2003-2008. Meski telah 2 kali menjadi Bupati (tidak berturut-turut), ia ingin menjadi calon Bupati lagi. Namun niatnya terhalang oleh Pasal 58 huruf o UU Pemda. Pasal itu berbunyi:

Bacaan Lainnya

Belum pernah menjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

Gugatan pun dilayangkan ke MK. Tapi apa kata MK?

“Menyatakan permohonan Pemohon ditolak,” demikian bunyi putusan majelis MK pada 6 Mei 2008.

Putusan itu diketok oleh Jimly Asshiddiqie, HAS Natabaya, Abdul Mukthie Fadjar, Harjono, H.M. Laica Marzuki, I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan, Soedarsono, dan M Mahfud MD. Menurut MK, Said memang mempunyai hak konstitusional untuk ikut serta dalam pemerintahan, in casu untuk menjadi bupati. Akan tetapi, hak konstitusional demikian dapat dibatasi menurut Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Pembatasan demikian justru diperlukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang justru menjadi spirit UUD 1945,” tegas 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

Nah, bagaimana dengan JK? Terdapat persamaan antara JK-Said. Yaitu keduanya sama-sama menduduki posisi sama selama dua periode tapi tak berturut-turut. Yaitu:

Said Saggaf:

  • Bupati Bantaeng 1993-1998
  • Bupati Mamada 2003-2008.

JK:

  • Wapres 2004-2009
  • Wapres 20014-2019. (mb/detik)

Pos terkait