MK Pupuskan Mimpi 4 Bupati Pulau Garam Bikin Provinsi Madura

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memupuskan mimpi para kepala daerah di Madura yang menginginkan dibentuknya Provinsi Madura. MK menyatakan syarat provinsi minimal 5 kabupaten, di mana saat ini Pulau Madura memiliki 4 kabupaten.

Gugatan itu dilayangkan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, Plh Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Bupati Sumenep Busyro Karim. Keempat bupati di Pulau Garam itu bermimpi Madura menjadi provinsi tersendiri, tetapi terhambat UU Pemda. Pasal 34 ayat (2) huruf d menyebutkan:

Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi.

Keempat bupati lalu menggugat ke MK meminta pasal itu dianulir. Tapi MK bergeming dengan alasan penentuan minimal jumlah kabupten dalam satu provinsi merupakan kebijakan pembuat UU, bukan soal konstitusionalitas.

Bacaan Lainnya

“Dikarenakan syarat minimal 5 wilayah kabupaten/kota tersebut tidak diatur dan dibatasi oleh Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

MK menegaskan, norma konstitusi yang menyiratkan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, selama norma tersebut tidak melanggar moralitas dan tidak melanggar rasionalitas. Juga bukan merupakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi, tidak melampaui kewenangan pembentuk UU, bukan penyalahgunaan kewenangan, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945. Selain itu, tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Oleh karena itu, berapapun jumlah yang digunakan sebagai syarat cakupan wilayah (syarat kapasitas) sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda, hal itu tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945,” ujar Arief.

Pemekaran wilayah pada dasarnya ditujukan demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemerintahan daerah, bukan untuk menemukan perbedaan di antara suatu kelompok masyarakat. Hal ini sejalan dengan gagasan kebangsaan Indonesia yang tidak didasarkan atas etnisitas, kesukuan, maupun ragam perbedaan lainnya, namun negara tetap menghormati, menjamin, dan melindungi keragaman tersebut.

“Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya tidak secara sempit diartikan hanya dapat dipenuhi apabila terhadap suatu kelompok masyarakat terbentuk provinsi tersendiri untuknya. Lagipula hak tersebut konteksnya memang bukan untuk pemekaran wilayah melainkan dalam konteks pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,” pungkas Arief yang diamini 8 hakim konstitusi lainnya. (mb/detik)

Pos terkait