MKD Verifikasi Laporan soal Parpol Pendukung Khilafah

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan masih memverifikasi laporan terhadap Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan dugaan pelanggaran etik. Viktor diduga menuding Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat sebagai partai pendukung negara khilafah dan intoleran.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, sejauh ini sekretariat MKD tengah memverifikasi kelengkapan administrasi atas laporan yang diterima MKD.

“Saat ini MKD masih melakukan verifikasi administrasi,” ujar Sufmi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/8).

Sufmi menyampaikan, MKD sejauh ini baru menerima satu laporan terhadap Viktor, yakni oleh perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, verifikasi administrasi awal menyebut dokumen pelaporan tersebut belum lengkap.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan sejumlah hal yang belum lengkap dalam laporan PKS ke MKD yakni ihwal mengatasnamakan dan menggunakan kop surat partai namun pelapor tidak melampirkan dokumen resmi sebagai bukti pengurus partai.

Meski belum lengkap, Sufmi berkata, MKD memberi waktu selama 14 hari bagi PKS untuk melengkapi laporannya tesebut. Jika hal itu tidak dilakukan, MKD akan menolak laporan yang disampaikan oleh PKS.

“Kami verifikasi administrasi dulu. Jika itu sudah dilengkapi baru ke verifikasi materi (pelaporan),” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya soal sanksi apa yang akan diterima jika Viktor terbukti bersalah, Sufmi enggan berkomentar. Ia mengaku, sanksi belum bisa disampaikan selama proses verifikasi masih dilakukan.

“Kami enggak bisa bicara (sanksi dahulu). Kami tidak mau mendahului proses yang ada tahapannya,” ujar Sufmi.

Sidang Terbuka

Sementara itu, Sufmi menyampaikan, MKD tidak menutup kemungkinan melakukan sidang terbuka dalam perkara Viktor. Namun, ia berkata, sidang terbuka tersebut harus berdasarkan atas permintaan Viktor selaku terlapor.

“Rapat MKD yang menyidangkan perkara etis itu ketentuannya tertutup. Bisa terbuka bila yang bersangkutan (Viktor) minta atau tidak keberatan terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.

Pernyataan yang diduga dikeluarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

PAN dan Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait