Model Cantik Steffy Burase Akui Terima Aliran Uang dari Gubernur Irwandi

Metrobatam, Jakarta – Model cantik, Fenny Steffy Burase rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasa‎n Korupsi (KPK) sebagai saksi. Teman dekat Gubernur non-aktif Aceh tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh.

Usai diperiksa selama sekira 12 jam, ‎tenaga ahli Aceh Marathon itu mengakui menerima aliran dana dari Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf. Diduga, uang itu berasal dari suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

“Aliran dana itu memang ada, tapi Ibu Steffy sendiri tidak pernah tahu (asal) dana itu,” kata kuasa hukum Setffy, Fahri Timur saat mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Fahri menjelaskan, kliennya dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh tim penyidik terkait kedekatannya dengan Irwandi Yusuf. Tak hanya itu, sambung Fahri, Steffy juga digali keterangannya terkait aliran dana suap dana otsus Aceh tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Diperiksa sekitar 12 halaman yaa kurang lebih sekitar 60 pertanyaan barangkali yang ditanyakan seputar aliran dana dan ya itu saja,” ujarnya.

Steffy Burase sendiri mengakui adanya aliran dana dari Irwandi Yusuf. Dana tersebut, dijelaskan Steffy, untuk keperluan kegiatan Aceh Marathon 2018 dengan total sebesar Rp13 miliar.

“Medali sendiri mencapai Rp500 juta, untuk bajunya ada Rp300 sampai Rp400 juta, pokoknya untuk total event mencapai Rp13 miliar,” kata Steffi.

Saat disinggung kedekatannya dengan Irwandi Yusuf, Steffi menjawab diplomatis. Dia mengklaim hubungannya dengan Irwandi hanya sebatas pekerjaan alias profesional.

“Saya punya hubungan kerja dengan beliau dan sangat profesional. Terlepas dari apapun gosip ya saya kira itu biar orang aja bercerita tapi saya sudah klarifikasi saya dengan beliau. Saya benar-benar hubungan kerja,” terangnya.

Steffy sendiri merupakan salah satu saksi yang dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Selain Steffy, terdapat tiga saksi yang ikut dicegah yakni, mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (mb/okezone)

Pos terkait