MUI Sebut Poligami Memang Berat, Tapi Tak Nodai Islam

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan menegaskan poligami bukan praktik yang menodai Islam. Sebab, poligami merupakan sunah dengan persyaratan-persyaratan sesuai syariat Islam.

“Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan,” kata Zainut di Jakarta, Senin (17/12).

Kendati begitu, dia mengatakan poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga.

Lebih jauh Zainut menyebut poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. “Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, dia mengatakan dalam praktik poligami tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat.

Persyaratan tersebut, kata dia, misalnya pertama seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.

Kedua, lanjut dia, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Dan ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya. “Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya,” katanya.

Dia mengakui para ulama memang berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.

Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah. Kalangan Syafiiyah tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.

Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya dapat memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

“Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberapa alasan seperti di Maroko,” kata dia.

Sementara sebagian besar negara Islam lainnya, kata dia, membolehkan poligami, termasuk di Mesir, tapi diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.

Sedangkan di Indonesia poligami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1).

Di dalamnya disebutkan poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya, serta kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.

Sebelumnya Ketua Umum PSI, Grace Natalie menolak segala bentuk poligami dan melarang seluruh pengurus dan calegnya untuk melakukan praktik tersebut. Ke depannya, PSI akan memperjuangkan pemberlakukan larangan poligami bagi pejabat publik di Eksekuitf, Legislatif, maupun Yudikatif serta aparatur sipil negara.

Grace menyampaikan berdasarkan riset LBH APIK tentang poligami menyimpulkan bahwa pada umumnya praktik poligami menyebabkan ketidakadilan, yang mengakibatkan perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait