MUI Vonis Kerajaan Ubur-Ubur Sesat dan Menista Agama

Metrobatam, Serang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang memutuskan ajaran Kerajaan Ubur-ubur sesat dan menyesatkan. Kerajaan ini dinilai dapat dikenalan pasal penistaan agama. MUI juga meminta agar kerajaan tersebut dibubarkan dan diproses secara hukum.

“Kerajaan Ubur-ubur dinyatakan sesat dan menyesatkan sesuai pedoman MUI tentang 10 kriteria aliran sesat. Hal tersebut bisa dikenalan pasal penistaan agama,” kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin kepada wartawan, Serang, Banten, Kamis (16/8).

MUI, menurtnya juga meminta kepada pengikutnya untuk tobat dan kembali ke ajaran Islam. Keputusan bahwa ajaran yang dilakukan Kerajaan Ubur-ubur menurutnya ditetapkan dalam pleno MUI Kota Serang dan para ulama.

Ia melanjutkan, ada ajaran Kerajaan Ubur-ubur yang dilakukan Aisyah Tusalamah yang dinilai menyimpang dan sesat. Pertama, bahwa Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah dan sanghiyan tunggal dan memiliki petilasan di Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Aisyah juga meyakini bahwa Muhammad adalah berjenis kelamin perempuan dan asli lahir di Sumedang, Jawa Barat. Dan mempercayai kepada yang gaib adalah beriman kepada Ratu Kidul.

“Aisah dan pengikutnya juga berkeyakinan bahwa Kakbah bukan kiblat tempat salat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja,” ujarnya.

Selain itu, hal yang dinilai menistakan agama adalah statemen Aisyah bahwa Hajar Aswad disukai dan dicium orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan. Poin-poin ini menurutnya mengatkan bahwa Kerajaan Ubur-ubur telah sesat dan menyesatkan.

“Karena itu harus dibubarkan dan diproses hukum,” tegasnya. (mb/detik)

Pos terkait