Mulai 2017 Monitoring Tenaga Kerja Wewenang Provinsi

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Tahun 2017 mendatang Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau akan mengambil alih sistim pengawasan/monitoring tenaga kerja yang sebelumnya merupakan hak dan wewenang dari Kota/Kabupaten.
Hal tersebut dibeberkan oleh Tagor Napitupulu menurutnya bahwasanya semua itu , sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa untuk pengawas tenaga kerja sepenuhnya menjadi wewenang dari pemerintah Kota dan Kabupaten.
“Kita sudah bahas hal tesebut dengan Kota dan Kabupaten yang ada di Kepri,” kata Tagor Napitupulu, Kepada Metrobatam.com, Jumat (27/5), Siang.
Tagor menjelaskan sebelum melaksanakan hal tersebut pihaknya akan membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan tetapi terlebih dahulu pihaknya akan membuat Susunan Organisasi dan Tata Kerja(SOTK) dulu.
“Kita tunggu perdanya aja dulu untuk melaksanakan hal tersebut karena yang lantik SOTK adalah Gubernur,” paparnya.
Nantinya ada juga daerah yang sistim monitoring tenaga kerjanya tidak diawasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Ada suatu daerah yang tidak dimonitoring provinsi adalah Batam, kalau Batam akan mengurus tenaga kerjanya sendiri,”tutup Tagor (Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *