Nahkoda ini Ditangkap TNI AL, Dibebaskan Hakim, Ditangkap Lagi oleh Imigrasi

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Nakhoda MV Selin, Choo Chiau Huat (50), warga negara Singapura ditahan Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah pengadilan perikanan setempat memvonis bebas, karena tidak terbukti mencuri ikan di perairan Bintan.

Kuasa hukum Choo, Herman, di Tanjungpinang, Rabu, mempertanyakan penahanan terhadap kliennya setelah majelis hakim memvonis tidak bersalah.

“Kami belum terima surat penangkapan dan penahanan, padahal sudah kami minta. Imigrasi akan menjerat Choo dengan UU Keimigrasian,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, setelah majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang memvonis bebas, Choo langsung dideportasi ke Singapura, bukan malah ditahan.

Bacaan Lainnya

Bila Choo ditahan, seharusnya 13 penumpang MV Selin yang terdiri dari 7 orang berkewarganegaraan Singapura dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia juga ditahan Imigrasi.

“Kan sama-sama warga asing, kalau dianggap melanggar, sama-sama melanggar, tetapi kenapa hanya Choo saja yang ditahan,” katanya.

Herman mengatakan MV Selin merupakan kapal pesiar, yang membawa wisatawan berlayar. Namun perjalanan MV Selin memasuki perairan Bintan.

“Mereka bukan nelayan asing, tetapi wisatawan,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang baru-baru ini memvonis bebas Choo lantaran tuduhan jaksa tidak dapat dibuktikan. Jaksa hanya membuat dakwaan tunggal terhadap Choo yakni pencurian ikan.

Berdasarkan fakta di persidangan, dalam kapal itu hanya terdapat 9 ekor ikan, dan alat pancing ikan.

Sebelumnya, Komandan Lantamal IV/Tanjungpinang Laksamana Pertama S Irawan menyatakan kecewa terhadap putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang yang membebaskan Kapal MV Selin.

“Keputusan majelis hakim hari ini mengecewakan kami, bertentangan dengan apa yang diharapkan masyarakat dan apa yang sudah kami lakukan untuk menegakkan hukum di wilayah kedaulatan NKRI,” kata Irawan.

Kapal asing berbobot GT 78 berlayar dari Singapura mencari ikan, dan memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin.

Kapal itu ditangkap tim buru cepat Lantamal IV/Tanjungpinang saat berada pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T di utara Bintan perairan Berakit beberapa bulan lalu.

Selain menahan kapal itu, TNI AL juga menangkap tiga WNI yang menjadi anak buah kapal, dan seorang nakhoda berkewarganegaraan Singapura.  Di dalam kapal tersebut juga ditemukan 13 penumpang yaitu 7 orang berkewarganegaraan Singapura dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia.

“Upaya dan kerja keras TNI AL Lantamal IV/Tanjungpinang untuk mengamankan perairan Kepri dari aktivitas ilegal seolah bertepuk sebelah tangan dan sia-sia. Hasil kerja siang malam para prajurit TNI AL  di tengah laut yang berhadapan dengan kondisi alam yang kurang bersahabat akhirnya pupus dan sia-sia,” ujarnya. (mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *