Metrobatam.com, Batam – Rencana BP Batam menaikkan tarif UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) secara sepihak mendapat tentangan dari Pemerintah Kota Batam. BP Batam tidak bisa seenaknya menaikkan tarif UWTO sebelum ada koordinasi dan membicarakannya terlebih dahulu dengan Pemko Batam maupun DPRD Batam.
“Belum bisa dinaikkan lantaran itu harus mempunyai kajian bersama. Kenaikan UWTO harus melalui kajian yang mendalam dan dibahas bersama, melibatkan Pemko Batam dan DPRD. Dasarnya adalah Undang-Undang No 23 tentang Pertanahan,” demikian ditegaskan Drs. M. Syuzairi, M.Si, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam kepada awak media.
Sesuai UU tersebut, lanjut Syuzairi, menyangkut masalah pertanahan wajib menjadi urusan pemerintah daerah, termasuk juga BP Batam tidak boleh melakukan sendirian tanpa dikaji bersama.
Saat ini, katanya, momentnya tidak tepat jika BP Batam ingin Menaikkan UWTO tersebut. “Apapun alasannya, untuk saat ini BP Batam belum bisa menaikkan UWTO tanpa dikaji secara bersama. Seharusnya yang dilakukan BP Batam saat ini adalah mendorong kepada Tupoksi, bukan mencari popularitas dengan menaikkan harga UWTO. Apa yang dilakukan BP Batam tentu menimbulkan polemik, dimana saat ini Walikota Batam menginginkan UWTO dihapuskan,”tegasnya. (mb/parlin)