Napi Kabur Lapas Jambi Kembali Diringkus saat Pesta Narkoba

Metrobatam, Jambi – Satu persatu narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi pada Rabu pekan lalu berhasil diringkus petugas.

Kali ini napi atas nama Saiful Anwar bin Abusama (48) yang mendekam di Blok B 2, kamar tengah dalam kasus narkoba berhasil ditangkap tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi, Senin 19 Juni 2017.

Dia ditangkap saat berada di tempat kos-kosan milik Yanto Keling di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi saat pesta narkoba jenis sabu.

Kapolresta AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe malalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lasmana, mengatakan tertangkapnya Saiful bermula adanya informasi dari masyarakat adanya pendatang baru di sebuah kos-kosan.

Bacaan Lainnya

Petugas pun bergerak cepat menuju TKP kosan itu pun digerebek petugas. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Ternyata saat diperiksa adalah salah satu napi yang kabur,” katanya, Senin (19/6).

Tidak itu saja, sambungnya, napi yang kabur beberapa waktu lalu dari Lapas Klas II A Jambi tersebut diringkus saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Saiful merupakan napi kasus narkoba yang menjalankan putusan pengadilan yakni 7 tahun 9 bulan penjara.

“Napi sudah kita amankan. Sekarang sedang melakukan koordinasi dengan pihak Lapas,” pungkas Yudha.

Dengan tertangkapnya Saiful, saat ini jumlah napi yang kabur tinggal 15 napi lagi. Yudha mengimbau, agar napi yang kabur lebih baik menyerahkan diri dari pada ditangkap petugas.
(mb/okezone)

Pos terkait