Napi Narkoba Kabur, 3 Sipir Lapas Bengkalis Jadi Tersangka

Metrobatam, Pekanbaru – Polres Bengkalis, Riau, menetapkan 3 orang sipir Lapas Bengkalis sebagai tersangka. Ketiganya dianggap lalai atas kaburnya napi kasus narkoba asal Malaysia.

“Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Abbas Basuni kepada wartawan, Rabu (17/1)

Ketiga sipir berinisial SA, SU dan BK dianggap paling bertanggung jawab atas kaburnya napi narkoba bernama M Azizie (33).

Penyidikan polsi menurut Abbas belum mengarah kepada dugaan aliran duit yang diterima sipir. Menurut Abbas belum ada bukti yang ditemukan soal aliran duit. “Belum sampai sana. Kita baru menjeratnya unsur kelalaian atas kaburnya napi. Mereka kita jerat pasal 462 KUHP,” kata Abbas.

Bacaan Lainnya

Azizie gembong narkoba yang divonis 15 tahun, kabur pada Kamis 16 November 2017. Azizie ditangkap bersama dua rekannya dari Malaysia dan satu warga Riau pada Jumat 7 Februari 2014.

Tim Polda Riau saat itu menyita barang bukti 1 Kg sabu dan ada paket heroin. Mereka merupakan sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan narkoba lewat perairan di Riau. (mb/detik)

Pos terkait