Nazaruddin Sebut Mantan Mendagri Bertanggung Jawab Atas Korupsi e-KTP

Metrobatam, Jakarta – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronok berbasis NIK secara nasional.

Usai sembilan jam pemeriksaan, dia mengatakan semoga proses pengusutan kasus korupsi itu terus berjalan dan kerugian negara dapat dikembalikan. “Yang penting proses penyidikan e-KTP ini prosesnya jalan dan semoga kerugian negara bisa balik, itu saja tujuannya,” kata Nazar di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Saat ditanyakan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus yang diduga merugikan uang negara sampai triliunan rupiah itu, ia menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri yang menjabat saat itu.

“Sekarang yang pasti kasus ini sudah ditangani sama KPK. Kita harus percaya sama KPK dan yang pasti, Mendagrinya harus tersangka,” papar mantan anggota DPR RI itu.

Bacaan Lainnya

Ketika ditegaskan kembali siapa menteri yang dimaksud, Nazaruddin memberitahukan bahwa KPK sudah mengantongi data terkait dengan orang yang dimaksudkannya. “KPK sudah punya datanya semua, Gamawan terima uang berapa,” tambahnya.

Hingga saat ini, lembaga antikorupsi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Sebagaimana diketahui bahwa Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atas pengadaan proyek tersebut.

Dalam kasus e-KTP, KPK sudah sekira dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini KPK terus melakukan pendalaman aliran dana kasus tersebut.

Kasus korupsi ini sendiri, nilai proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 itu mencapai Rp6 triliun dengan kerugian negara mencapai Rp1,12 triliun. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *