Nelayan Senggarang Demo, Minta Pengadilan Eksekusi Aset PT TPD

Foto Net : Nelayan Senggarang demo meminta Pengadilan melakukan eksekusi keputusan MA

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Aksi massa kembali terjadi di Tanjung Pinang, setelah kemarin aksi dilakukan oleh masyarakat Pulau Dompak meminta Gubernur membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. TPD, siang ini, Selasa (24/5), giliran nelayan di Kelurahan Senggarang menuntut Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi aset milik PT Cahaya Bintan Abadi.

Sekitar 50 orang nelayan dari dua kampung, yakni, Kampung Melayu dan Kampung Bauyan daerah Senggarang menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. “Kami melakukan aksi ini karena sampai sekarang PT CBA tidak melaksanakan kewajibannya kepada nelayan,” kata Azwardi, koordinator aksi.

Dia mengatakan Mahkamah Agung sudah memutuskan PN Tanjungpinang untuk mengeksekusi aset milik PT CBA senilai Rp10 miliar, sebagaimana tuntutan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pesisir Senggarang. “Demi hukum dan keadilan, putusan MA harus dilaksanakan,” katanya.

Azwardi mengatakan gugatan yang dilakukan nelayan terkait pencemaran di perairan Senggarang yang dilakukan PT CBA tahun 2009. Kolam pencucian bauksit milik perusahaan itu jebol sehingga limbah mencemari perairan Senggarang.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berusaha mengajak pihak perusahaan duduk bersama, bertanggung jawab terhadap permasalahan yang merugikan nelayan, tetapi tidak berhasil. Makanya kami minta keadilan hukum,” katanya.

Tahun 2010 PN Tanjungpinang mengabulkan gugatan nelayan. Kemudian perusahaan itu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Riau, dan hasilnya nelayan menang.

“Ujung-ujungnya sampai ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi tetap nelayan yang menang,” katanya.

Meski sudah diputuskan MA, perusahaan milik Haryadi alias Acok itu tidak membayarkan kompensasi kepada nelayan. Padahal jika tidak dilaksanakan, perusahaan itu dikenakan denda sebesar Rp10 juta/hari. “Perkara ini sudah cukup lama, tetapi tidak direalisasikan,” katanya.

Beberapa saat berlangsung aksi, pihak PN Tanjungpinang menemui para nelayan untuk berdialog. Hasilnya, nelayan diminta mengajukan surat untuk pelaksanaan eksekusi ke pengadilan.

Setelah itu PN berjanji akan membahas secara administratif untuk diputuskan, apakah aset PT CBA akan dilelang melalui sidang tertutup.

Mendengar solusi dari pengadilan, puluhan nelayan perlahan-lahan membubarkan diri dan menunggu perkembangan selanjutnya mendatang. (mb/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *