Nurdin Basirun Ajak Birokrat Pemerintahan Berantas Pungli

Ilustrasi

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengajak seluruh birokrat pemerintahan di wilayah itu memberantas pungutan liar.

“Mari bersama-sama bahu-membahu ikut membantu memberantas pungutan liar yang ada di Kepri,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar Kepri, di Rupatama Kantor Pemprov Kepri, di Tanjungpinang, Kamis.

Nurdin mengatakan pemberantasan pungutan liar akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan memberantas pungli maka pelayanan untuk masyarakat dapat berjalan lebih baik dan cepat,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Pungutan liar, kata dia saat ini menjadi topik hangat yang meresahkan bagi masyarakat.

Permasalahan pungutan liar ini juga sudah dibahas dalam rapat koordinasi seluruh kepala daerah di Istana Negara.

Dalam rapat itu, kata Nurdin, Presiden Joko Widodo menegaskan pungutan liar menghambat pertumbuhan ekonomi, bahkan mengganggu aktivitas pelayanan aparat pemerintahan kepada masyarakat.

“Saya berharap masukkan dan ide dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan SKPD yang memang diikutsertakan dalam pembentukan tim satgas agar fungsi dan keguanaan dari satgas bisa lebih bagus dan kuat lagi,” ujarnya.

Sekda Kepri TS Arif Fadillah mengatakan pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar perlu digesa agar dapat bekerja memberantas pungutan liar di wilayah itu.

“Kami tahu bahwa arahan dari Presiden baik kepada gubernur dan Polda juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk segera membentuk Satgas, kita juga sudah sepakat agar segera seluruh SKPD, FKPD agar memberikan nama-nama yang bisa bergabung bersama kita dalam Satgas ini,” kata Arif.

Irwasda Polda Kepri sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, Komisaris Besar Polisi, Samuel Balelang mengatakan pemberantasan pungutan liar sendiri sudah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Perpres Nomor 87/2016.

Selain itu, pemberantasan pungutan liar berdasarkan Surat Edaran Menpan Nomor 5/2016 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3936/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tugas satgas yakni melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana baik dari tingkat provinsi maupun sampai kabupaten dan kota.

Dia mengatakan dari pihak Polda Kepri sudah menyiapkan struktur organisasi satgas, dan tinggal ditindaklanjuti untuk disahkan.

“Satgas ini mengedepankan pencegahan, jangan sampai terjadi pungutan liar tersebut. Struktur sudah kami bentuk dan tinggal mengisi personel nya , kami harap agar penyusunan dan pengesahan tim satgas dapat selesai dalam bulan ini juga,” harap Samuel.

 

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *