Nurdin Basirun Panggil Perwakilan Pengusaha dan Masyarakat Batam Terkait UWTO

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun akan memanggil perwakilan pengusaha dan masyarakat Kota Batam yang menolak penerapan biaya sewa lahan atau uang wajib tahunan otorita (UWTO).

“Kami akan panggil pengusaha dan masyarakat. Karena ini bukan hanya persoalan pengusaha dan masyarakat, tapi persoalan bersama,” kata Gubernur Nurdin Basirun seusai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri di Batam, Selasa.

Penolakan terhadap UWTO bermula dari kebijakan pemerintah pusat dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam yang menaikkan tarif UWTO.

Masyarakat dan pengusaha kemudian tidak hanya menolak kenaikan, melainkan menolak seutuhnya kebijakan UWTO yang sudah berlangsung puluhan tahun di pulau utama, dan pulau penyangga yang masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

Bacaan Lainnya

Gubernur memastikan Pemprov Kepri dan Pemkot Batam hadir di tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi.

Selain memanggil perwakilan masyarakat dan pengusaha, Pemprov juga akan menyampaikan penolakan masyarakat itu ke pemerintah pusat.

“Surat akan dilayangkan untuk menjelaskan keadaan kondisi yang terjadi. Juga meminta pengarahan dari pemerintah pusat langkah apa yang harus dilakukan di provinsi dan Kota Batam,” kata Gubernur Nurdin.

Di tempat yang sama, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan siap mendukung semua kebijakan pemerintah dalam membantu menyelesaikan problem yang dihadapi masyarakat.

“Seluruh FKPD, TNI dan Polri mendukung kebijakan Gubernur untuk membantu penyelesaian warga, kami bersama ingin menjembatani persoalan yang sedang dihadapi masyarakat,” kata dia.

Ia menegaskan FKPD tidak dalam posisi menolak atau menerima kebijakan terbaru, melainkan melihat persoalan yang terjadi.

Rapat FKPD yang digelar Selasa sengaja membahas masalah pengamanan setelah masyarakat menyatakan menolak UWTO dan memasang ratusan spanduk penolakan di penjuru kota.

Kapolda mengatakan Gubernur menerima semua masukan dari Kabinda, Ketua DPRD dan Polri untuk mengambil langkah tegas, agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.

Sementara itu, ratusan orang berunjuk rasa menolak kenaikan UWTO yang sudah berlaku di Batam, mulai 18 Oktober sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tanggal 30 September 2016.

Aksi tersebut sempat memanas setelah massa ingin masuk dan menemui Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro dengan cara mendorong pagar kantor.

Petugas dari Kepolisian yang sudah berjaga-jaga sejak pagi langsung membentuk barikade untuk menghalang-halangi massa masuk ke halaman BP Batam.

Massa bertahan di depan Kantor BP Batam. Di antara massa nampak juga sejumlah anak punk turut berunjuk rasa. Beberapa  di antara mereka menjahit mulut mereka dengan benang.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *