Oknum Pejabat BPN Batam Diancam dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Metrobatam.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memastikan BS, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Batam tetap diancam dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan hasil gelar perkara di KPK, Kamis (23/2).

“Hasilnya Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengawasi dan memantau perkembangan kasus ini. Tersangka tetap dikenakan pasal 1 dan 3 UU 20 2001 tentang perubahan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara 20 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Jumat.

Gelar perkara kasus dugaan korupsi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam yang merugikan negara Rp1,5 miliar, kata Budi, dihadiri oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda, Asisten Pidsus Kejati Kepri, dan pihak KPK.

Gelar perkara dilakukan di KPK karena antara Polda Kepri dengan jaksa di Kejati berbeda pandangan atas kasus dugaan korupsi dari potensi pendapatan negara yang tidak disetor ke kas negara oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

Pendapat dari Penyidik Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri merasa tidak perlu menghadirkan saksi ahli dari perpajakan. Sementara dalam berkas pemeriksaan yang dikembalikan oleh Kejati Kepri ada petunjuk untuk mendatangkan saksi ahli perpajakan karena dinilai masuk dalam penggelapan.

Akibat perbedaan pandangan tersebut, kasus yang sudah lama ditangani Polda Kepri tidak terselaikan atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum di Kejati Kepri.

“Kasusnya lanjut, bahkan KPK siap membantu penyidik Polda Kepri bila menerima hambatan saat proses penyidikan. Gelar perkara dilakukan pagi sampai malam,” kata dia.

Tersangka BS, sudah diamankan oleh petugas Polda Kepri pada 2 November 2016 atas sangkaan tindak korupsi BPHTB PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp1,5 miliar. Uang yang seharusnya disetor ke kas negara tersebut tidak disetorkan oleh tersangka meskipun pihak pengurus BPHTB sudah membayar biaya.

Sesuai dengan pasal 90 ayat 1 huruf O UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, disebutkan saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.

Pada pasal yang sama, ayat dua disebutkan lagi pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadi perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Tersangka baru menyetorkan pendapatan negara tersebut setelah beberapa minggu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyetoran itu pun tanpa sepengetahuan dari Polda Kepri. Pihak kepolisian baru mengetahui setelah Dinas Pendapatan Kota Batam menyebutkan ada pajak BPHTB yang masuk pada akhir 2016.

Kasus dugaan korupsi tersebut terlihat alot karena beberapa kali berkas yang dikirim penyidik dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap masih ada yang belum dilengkapi. Kejaksaan juga baru mengembalikan berkas setelah mengendap lebih dari 40 hari meskipun berdasarkan aturan selama 14 hari harus ada jawaban kejaksaan.

Hal tersebut yang membuat Polda Kepri mengambil langkah meminta supervisi KPK agar kasusnya selesai.

Mb/Antara

Pos terkait