Oknum Polres Serang Kota Diduga Rampok SPBU dan Cekik Pegawai

Metrobatam, Serang – Seorang oknum polisi diduga merampok Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang. Pria berinisial ES itu berpangkat brigadir dan terang-terangan mengaku sebagai anggota dari Polres Serang Kota saat beraksi.

Brigadir ES merampok SPBU pada Minggu (29/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Tanpa perencanaan, dia memarkirkan kendaraannya ke area SPBU, kemudian langsung menghampiri petugas keamanan untuk minta diantarkan ke ruangan staf.

Begitu tiba di lokasi, Brigadir ES mencekik leher dan mengancam akan memukul kepala pegawai dengan botol di tangan.

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku. Pelaku, setelah kami dalami masih merupakan oknum anggota Polres Serang Kota, Brigadir ES,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin di kantornya, Kamis (3/5).

Bacaan Lainnya

Brigadir ES merampok uang tunai Rp50 juta dari SPBU. Namun, berdasarkan pengakuan korban, kerugian perusahaannya mencapai Rp150 juta.

Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di hari yang sama saat pelaku ditangkap.

Polisi menemukan kembali uang Rp55 juta di atas kursi korban. Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sempat membuang sejumlah kupon bensin di sekitar jalan Tol Tangerang-Merak, usai merampok.

“Selanjutnya, kami bekerjasama dengan SPBU, untuk mengaudit, berapa sesungguhnya kerugian yang dialami,” katanya.

Brigadir ES pun akan diperiksa kejiwaannya. Sebab saat merampok, dia secara terang-terangan mengaku sebagai anggota Polres Serang Kota, yang bertugas di Unit Reserse Kriminal (Reskrim).

Selain itu, Brigadir ES dikenal sejumlah rekan sebagai orang ‘sakit’ karena kerap mencuri ponsel, jarang masuk kerja, hingga melakukan tindakan indiplisiner.

Kepolisian juga sudah memeriksa kondisi keuangan ES. “Proses hukum akan terus dilakukan dan termasuk salah satu komitmen kami dalam penegakan hukum. Terkait permasalahan, siapa pun pelaku kejahatan akan kami proses,” ujarnya.

Polres Serang Kota berjanji akan melakukan pemeriksaan psikologis secara berkala bagi anggotanya. Hal ini guna menghindari tekanan kerja berlebih yang bisa merusak nama baik Polri dan mengganggu kenyamanan masyarakat saat bertugas.

“Saya mempunyai tanggung jawab menjaga anggota, dengan beban kerja yang anggota alami,” jelasnya.

Brigadir ES terancam sanksi pemecatan. Bahkan, dia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait