Ombudsman Bakal Beri Rekomendasi Soal Tarif Tiket Pesawat

Metrobatam, Jakarta – Ombudsman RI berencana memberi rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan tarif tiket pesawat terbang yang mahal dan tidak sesuai kajian yang tepat.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan ada celah bagi Ombudsman untuk mengkaji masalah tiket pesawat mahal kalau memang keputusan yang dibuat tidak berdasarkan kajian seimbang.

“Tentu kami akan memberi rekomendasi kepada pemerintah, bahwa ini ada kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan pola-pola umum atau dengan kajian. Bukti komparatif itu, dengan maskapai lain tidak terikat regulasi ini,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/2).

Dari sisi bisnis, pihaknya akan mengkaji komponen apa saja yang mempengaruhi tingginya tarif tiket pesawat. Hal itu bisa jadi disebabkan oleh komponen biaya penerbangan atau faktor lain.

Bacaan Lainnya

“Seperti apa sih yang menguntungkan bagi mereka dan menguntungkan bagi publik? Jangan sampai penentuan besaran tarif atau bagasi berbayar ini adalah buah dari monopoli bisnis karena pebisnis di sektor itu terbatas. Hingga akhirnya mereka bikin kesepakatan atau regulasi sendiri yang ditetapkan untuk publik,” kata Dadan.

Tak hanya itu, Ombudsman juga mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan memberikan masukan atau jalan keluar terkait mahalnya tarif pesawat terbang.

“Itu bisa jadi bahan untuk lembaga lain seperti KPPU untuk bisa turun tangan apakah ini hasil dari kebijakan kartel karena pemain tertentu atau mekanisme pasar yang ada,” kata Dadan.

Dadan mengatakan jika memang ada indikasi monopoli di dalam persaingan usaha maskapai penerbangan di Tanah Air, KPPU bisa bertindak menyelesaikan masalah tiket pesawat mahal ini.

“Tentu ini harus ada pengaduan masyarakat,” kata dia.

Dia juga menilai harus ada pembanding terkait harga tiket maskapai di Indonesia dengan maskapai lain, seperti maskapai di luar negeri.

“Kalau pakai maskapai luar dari Aceh ke Jakarta lebih murah padahal dengan komponen, perawatan, biaya penerbangan, keselamatan yang semuanya sama yakni memakai standar internasional. Itu harus jadi referensi kita dalam menentukan harga,” kata dia.

Ia mengatakan maskapai di Indonesia harus berpihak kepada publik terkait penentuan harga tiketnya jangan hanya memikirkan keuntungan semata.

Tarif Batas Atas Bagasi Dikaji 2 Minggu

Kementerian Perhubungan saat ini sedang menyelesaikan kajian untuk membuat aturan tarif bagasi pesawat. Nantinya tarif bagasi bakal diatur guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kajian tersebut masih berlangsung. Kira-kira itu akan selesai dalam 2 minggu ke depan. “Ya sedang dikaji. (Waktunya) mungkin 2 minggu lagi ya,” kata Budi Karya di kantornya, Rabu (13/2).

Budi Karya menjelaskan, skema pengaturan tarif bagasi tersebut akan serupa dengan skema tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Skemanya hampir sama dengan batas atas dan batas bawah,” jelasnya.

Namun dia belum bisa memastikan secara lebih rinci skema pengaturannya. Yang jelas nanti akan dilihat struktur biaya yang ditanggung oleh pihak maskapai.

“Kan ada cost structure-nya mereka, kan ada benchmarking juga. Kalau di negara negara maju sudah biasa itu, seperti itu sudah biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Karya mengatakan masih membahas hal tersebut bersama para pihak terkait lainnya.

“Formulasinya seperti apa nanti akan kita tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku juga. Esensinya demikian (ada batasan tarif atas),” jelas dia usai Forum Bisnis Perikanan Tangkap di KPP, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (mb/detik)

Pos terkait