Ombudsman Ingin DKI Sesuaikan Pergub PPDB dengan Permendikbud

Metrobatam, Jakarta – Ombudsman DKI menilai Jakarta cenderung lebih siap melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Alasannya karena Jakarta dinilai sudah memiliki tingkat kualitas pengajar dan sarana prasarana sekolah yang baik.

“Seharusnya karena kualitas pendidikan sudah merata, anggaran besar. Jakarta seharusnya bisa melakukan zonasi sesuai Permendikbud 51,” ujar Ketua Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi, Selasa (25/6).

Namun, sambungnya Pergub DKI soal PPDB belum sepenuhnya sesuai dengan Permendikbud 51 Tahun 2018 yang mengatur penerimaan siswa baru tersebut.

“Kami sih masih berharap Pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI harusnya sesuai Permendikbud 51 tahun 2018,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Asisten Bidang III Ombudsman Jakarta Raya Rully Marullah mengkritik inkonsistensi Kemendikbud dalam menerapkan Permendikbud soal PPDB. Dia mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan di dalam pasal Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tersebut.

Selain itu, sebelum penerapan, Rully mengatakan, Kemendikbud sudah mengetahui bahwa ada sejumlah daerah yang tidak mengikuti Permendikbud tersebut.

“Ternyata Kemendikbud sudah mengumpulkan Disdik DKI, Jabar, Depok dan Bekasi. Dan di situ juga Kemendikbud sudah tahu kalau DKI punya Pergub berbeda tentang PPDB,” ujar dia.

“Jadi arahannya dari Kemendikbud cuma melakukan pendekatan kewilayahan yang berbeda dari daerah lainnya,” katanya.

Dalam Permendikbud 51 ditegaskan porsi untuk siswa zonasi murni adalah 80 persen, jalur prestasi 15 persen, dan untuk orangtua yang pindah 5 persen. Namun, DKI lewat Pergub 42 Tahun 2019 mengatur berbeda di mana jatah zonasi menjadi lebih kecil dan berlapis.

Kemarin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Anies mengatakan ada perbedaan kuota zonasi untuk tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA dibandingkan dengan Permendikbud 51.

Anies lewat pergub tersebut membagi pola berbeda untuk SD, SMP, dan SMA dalam sistem yang diatur Permendikbud 51.

Untuk SD PPDB zonasi berbasis kelurahan memiliki porsi 70 persen, provinsi 25 persen, dan luar DKI hanya 5 persen. Kemudian SMP dan SMA, zonasi kelurahan 65 persen, luar kelurahan 30 persen, luar DKI hanya 5 persen.

“Lalu untuk SMK di sini itu praktis tidak ada jalur zonasi, dimana 90 persen itu siapa saja bisa daftar, lima persen untuk prestasi dan lima persen untuk luar DKI,” kata Anies usai rapat paripurna di DPRD DKI, Senin (24/6).

Menurut Anies, pergub itu diterbitkan agar keberlanjutan rekrutmen siswa tahun ke tahun di Jakarta tetap terjaga. Selain itu, ia pun ingin para orang tua mendapatkan rasa tenang karena ada kepastian menyangkut sistem rekrutmen sekolah.

“Karena orang tua mencari sekolah saja tegang, apalagi mencari sekolah dalam suatu pergantian sistem. Karena itu, prinsipnya kami di Jakarta adalah menghadirkan kepastian sehingga orang tua tenang,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut.

Sementara itu, terkait kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Sedang dalam proses untuk dalam bentuk Perpres. Itu akan memetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya termasuk kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana,” ujar Muhadjir, Jumat (21/6).

Sistem zonasi menuai protes sejumlah orang tua murid di beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan, di Jawa Timur PPDB sempat dihentikan sementara.

Sistem zonasi yang menjadikan faktor jarak rumah dengan sekolah membuat orang tua murid tidak dapat memasukkan anaknya ke sekolah yang selama ini dianggap favorit meskipun prestasi anaknya memenuhi syarat.

“Kalau saya maunya lebih cepat lebih baik. Karena kita juga ingin menata pendidikan Indonesia, lebih bisa diandalkan,” katanya.

Muhadjir pun mengakui ada sebagian kecil pemerintah daerah yang belum siap menjalankan PPDB sistem zonasi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *