Ortu Siswa Gugat Sekolah, KPAI: Guru SMA Gonzaga Berhak Menilai Murid

Metrobatam, Jakarta – Seorang wali murid menggugat SMA Kolese Gonzaga Jakarta hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena anaknya tidak naik kelas. Terkait masalah itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap guru dan sekolah punya hak dalam menentukan nasib siswa.

“Dalam UU Guru dan Dosen, guru berhak memberikan penilaian terhadap peserta didik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPAI, Susanto, kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Dia menekankan, penilaian yang diberikan guru sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan norma yang berlaku. Jika sesuai dengan unsur tersebut, maka keputusan guru bisa dibertanggungjawabkan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti, juga mengatakan hal serupa. KPAI juga memilih untuk mempercayakan masalah itu pada penegak hukum

Bacaan Lainnya

“KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan seorang ibu karena anaknya diputuskan tidak naik kelas dalam rapat dewan guru di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta. Sebagai warga negara, yang bersangkutan berhak menggunakan haknya mencari keadilan,” ujar Retno.

Dia mengatakan keputusan yang diambil dalam rapat dewan guru tak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia berpendapat rapat dewan guru itu bisa dipertanggungjawabkan jika diambil dengan cara yang benar.

“Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan orang tua murid menggugat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan, karena anaknya tidak naik kelas. Ibu siswa, Yustina, menggugat guru, kepala sekolah, hingga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Selain itu, ikut digugat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panomokta, dan guru sosiologi kelas XI Agus Dewa Irianto. Yustina juga menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom sudah mendatangi SMA Gonzaga di Pejaten Barat sejak pagi untuk meminta konfirmasi. Namun pihak sekolah hingga kini belum memberikan penyataan. (mb/detik)

Pos terkait