PAD Daerah Karimun dari IMTA Capai Rp1,5 Miliar

Metrobatam.com, Karimun – Pendapatan Asli Daerah Karimun dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sejak Januari-April 2016 ini sudah mencapai Rp1,5 miliar. Kontribusi untuk kas daerah itu paling banyak berasal dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah di Tanjungbalai Karimun, Selasa (26/4) mengatakan, meski baru memasuki tri wulan kedua atau pada April, namun pendapatan dari retribusi IMTA itu sudah hampir separuh dari pendapatan selama kurun waktu 2015 lalu sekitar Rp2,6 miliar.

“Retribusi IMTA cukup fantastis mendongkrak PAD Karimun dari sektor pajak dan retribusi. Retribusi ini efektif diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Daerah no 07 tahun 2014 tentang IMTA. Kami optimis, retribusi IMTA pada tahun ini bisa mencapai Rp5 miliar,” ungkap Ruffindy.

Dijelaskan, Pemkab Karimun hanya bisa memungut TKA yang melakukan perpanjangan kontrak kerja pada satu lokasi atau satu perusahaan. Para TKA itu wajib membayar 100 dolar Amerika untuk setiap kali perpanjangan izin bekerja di Kabupaten Karimun. Retribusi sebanyak itu disetor TKA maupun melalui perusahaan tempat dia bekerja ke rekening khusus di Bank Riaukepri.

Bacaan Lainnya

“Setelah setoran itu masuk dalam sistem di Dinas Pendapatan Daerah, baru Disnaker menerbitkan izin bekerja kepada TKA itu. Kami hanya bisa memungut ketika TKA itu melakukan perpanjangan izin kerja, kalau tidak kami tak bisa apa-apa. Makanya, semakin banyak TKA memperpanjang izin kerjanya, maka semakin besar retribusi yang masuk ke kas daerah,” tuturnya.

Anggaran dari retribusi IMTA tersebut, jelas Ruffindy, masih berada di kas daerah. Dana itu nantinya bakal digunakan untuk peningkatan kualifikasi tenaga kerja lokal atau pelatihan sertifikasi seperti piter, welder, operator atau penambahan skill bagi tenaga kerja lokal lainnya hingga mampu bersaing bagi tenaga kerja asing.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada di Dinas Tenaga Kerja Karimun per 2015, jumlah TKA yang bekerja di Karimun mencapai lebih dari 1.250 orang yang bekerja di sejumlah perusahaan, terutama perusahaan yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di Pulau Karimun Besar.

Sementara, ketika ditanya berapa data jumlah TKA terakhir atau pada 2016 ini yang bekerja di sejumlah perusahaan di Karimun, Ruffindy mengaku tidak hafal. Hanya saja, menurut dia, jumlah TKA terbanyak ada di PT SIKB dengan jumlah sekitar 613 orang, sisanya sekitar 650 orang bekerja di perusahaan lain.

Ruffindy juga menjelaskan, untuk TKA yang bekerja di laut, pihaknya belum bisa memungut IMTA, karena para TKA yang rata-rata bekerja diatas Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Tambang Timah itu mengantongi Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dasuskim) yang dikeluarkan oleh Imigrasi, rata-rata mereka hanya bekerja selama 3 bulan saja.

Sumber: Haluankepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *