Pak Rudi, Pemukul Anggota Bapak Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Metrobatam.com, Batam – Tudingan Wali Kota Batam Rudi, bahwa dua kali anak buahnya dianiaya dan disandera namun polisi tidak melakukan tindakan apa-apa dibantah keras oleh jajaran Polresta Barelang. Pelaku pemukulan ternyata sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya Marudut, sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiketing bus trans Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Selasa (26/4/2016).

Marudut diketahui sebagai salah satu yang diduga melakukan pemukulan petugas tiketing bus trans Batam di halte samping Masjid Raya Batam Centre, Rabu (6/4/2016) lalu.
Memo menjelaskan penangkapan ini berawal dari penyelidikan Unit Buser Polda Kepri. Setelah melakukan penyelidikan, lalu pihaknya melakukan pencocokan terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama ini.
“Dari Polda mereka meminta bukti-bukti yang telah berhasil di kumpulkan. Setelah itu, kita lakukan pencocokan hingga kita tangkap pelaku di daerah Batuaji,” ungkap Memo. Semua proses itu menunjukkan polisi bekerja, bukan lepas tangan.
Saat ini Memo mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku lainnya. Marudut sendiri enggan mengatakan siapa saja yang ikut melakukan penganiayaan.
“Pelaku terkesan pasang badan. Tapi nantinya kita akan kumpulkan bukti lainnya untuk mencari pelaku lain,” lanjut Memo.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 170 jo pasal 351 ayat (1) jo pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Dalam berita sebelumnya dikatakan bahwa salah seorang penjual tiket bus Trans Batam trayek Batam Centre menuju Batuaji telah dianiaya oleh sekelompok orang yang di duga sopir angkot sekitar pukul 16.45 WIB.
Penganiayaan ini diduga bermula dari surat kesepakatan antara pemerintah dengan supir angkot yang isinya menyebutkan bahwa pukul 17.00 WIB angkutan Trans Batam harus berhenti beroperasi, namun menjelang pukul 17.00 WIB, petugas tiketing masih melayani penumpang.
Sumber: Batampos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *