Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Tunjangan PNS DKI Akan Dipotong

Metrobatam, Jakarta – Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memberikan sanksi kepada PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksi diberikan dengan bentuk pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Oh gampang sekali, kan kita punya mekanismenya. Gampang sekali, dipotong TKD-nya. Kita kan sudah punya teknologinya. Kita lihat atas nama siapa. Kan keterlaluan ya (bila mudik pakai mobil dinas, red),” ujar Djarot kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Djarot menyebut PNS DKI tak pantas menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sebab TKD yang diberikan kepada PNS DKI menurut Djarot terbilang cukup tinggi. “TKD sudah cukup tinggi cukup besar mereka, terus kalau mau mudik pakai kendaraan dinas apa nggak malu itu?” katanya.

“Karena kendaraan dinas kan untuk dinas, bukan untuk acara keluarga, apalagi mudiknya sampai jauh, ke Sumatera misalnya. Atau ke Jawa Timur, pulang ke Blitar, waduh, jangan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo meminta pejabat negara tak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. Sebab, mobil dinas hanya bisa digunakan untuk melakukan tugas negara.

“Karena mobil dinas melayani yang bersangkutan melakukan tugas negara,” ujar Agus, Sabtu (10/6).(mb/detik)

Pos terkait