Pakai Pelat ‘Gigolo’ di Mobil, Pengemudi Brio Ditilang Polisi

Metrobatam, Purwakarta – Satlantas Polres Purwakarta menilang sebuah mobil Honda Brio warna silver karena memasang pelat nomor ‘cantik’. Mobil tersebut dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) D 616 OLO yang jika dibaca menjadi ‘Gigolo’.

“Kendaraan Honda Brio tersebut ditilang karena TNKB-nya tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Selasa (6/6).

Hanny mengungkap, mobil tersebut ditilang saat melintas di perempatan H Iming, Purwakarta para pukul 09.00 WIB pagi tadi. Petugas mencurigai mobil tersebut karena pelat nomornya D 616 OLO atau kalau dibaca jadi ‘Gigolo’.

“Setelah dicek, ternyata pelat nomornya tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pengecekan petugas, pelat asli mobil tersebut adalah T 1760 AI. Petugas pun kemudian menilang si pengemudi mobil tersebut.

“Sudah ditilang dengan tilang berwarna biru karena sistem tilang kita menggunakan e-tilang. Barang bukti STNK karena yang bersangkutan langsung mengganti TNKB-nya,” sambungnya.

Hanny mengatakan, pengemudi tersebut ditilang karena melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009. Adapun bunyi pasal tersebut adalah: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.(mb/detik)

Pos terkait