PAN Tidak Ikut Bursa Caleg di Denpasar

Metrobatam, Denpasar – Dua partai politik (parpol) di Kota Denpasar dipastikan tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang. Keduanya adalah PKPI dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengungkapkan jika kedua parpol tersebut tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) serta tidak memenuhi persyaratan.

“Sampai pukul 24.00 WITa tadi malam, 1 partai politik memang tidak datang untuk menyerahkan berkas yakni PKPI. Sedangkan 1 lagi, PAN datang dan membawa berkas namun setelah kami verifikasi surat dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap. Berkasnya kami kembalikan,” kata John saat ditemui di kantornya, Rabu (18/7).

Ia mengaku, pihaknya telah mengkonfirmasi pengurus PKPI sebelum batas waktu penutupan pendaftaran. Namun memang partai yang dipimpin oleh Diaz Hendropriyono ini menyatakan tidak mendaftar.

Bacaan Lainnya

“Yang PKPI kami sudah croscek kepada salah satu pengurus, menyampaikan tidak memiliki calon untuk di Denpasar,” tegasnya.

Saat ini KPU Kota Denpasar masih memeriksa 14 berkas parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya. Proses selanjutnya KPU akan menyampaikan kepada partai politik jika ada kesalahan atau kekurangan parpol bisa melakukan perbaikan. (mb/detik)

Pos terkait