Panlih Wagub Kepri Siapkan Format Cawagub

Ketua Panlih Calon Wakil Gubernur Kepri, Hotman Hutapea

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Ketua Panlih Wagub Kepri, Hotman Hutapea mengatakan bahwa dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi, kedua calon yakni Isdianto dan Agus Wibowo belum melengkapi surat pernyataan.

Namun Panlih memaklumi hal ini karena pihaknya baru akan memberi tahu berkas persyaratan itu setelah verifikasi.

Agar seragam, panlih juga akan membuat format baku surat pernyataan yang akan di isi para calon.

“Maka dari itu, kami akan membuat format surat pernyataan untuk nantinya kami sampaikan dan diisi oleh para calon,” kata Hotman saat memimpin rapat panlih dengan agenda verifikasi kelengkapan berkas pencalon Wagub sisa masa jabatan 2016-2021 di Graha Kepri, Kamis (14/9).

Bacaan Lainnya

Karena itu, sambung Hotman, Panlih akan mengundurkan waktu memanggil para calon ke awal pekan depan.

“Kalau sudah selesai, Senin atau Selasa, mereka kita infokan lagi,” singkatnya.

Adapun surat pernyataan yang harus diisi oleh para calon antara lain adalah surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945.

Surat kesediaan untuk dicalonkan menjadi Wagub dan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon wagub.

Selain itu, para calon juga harus membuat surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama, belum pernah menjadi Gubernur bagi calon wakil Gubernur dan tidak sedang menjabat sebagai penjabat Gubernur, Bupati atau walikota.

Panlih juga meminta surat tidak memiliki konflik kepentingan dengan Gubernur Petahana, yaitu sebagai suami/istri/bapak/ibu dan hubungan saudara lainnya.

Dan yang terakhir surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPR,DPD,DPRD, anggota TNI, kepolisian dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Hadir dalam rapat panlih ini Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua Rizki Faisal. Adapun anggota panlih yang hadir antara lain, Yusrizal, Taba Iskandar, Abdulrahman, Asmin Patros dan Sahat Sianturi.

Budi Arifin

Pos terkait