Pansus Angket Dinilai Kental dengan Nuansa Pelemahan KPK

Metrobatam, Jakarta – Pembentukan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR RI disebut memiliki tujuan yang lebih besar, bukan sekedar mengawasi kinerja komisi antirasuah.

Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam menduga, pansus hak angket sengaja digulirkan agar KPK menjadi lemah. Setelah pelemahan terjadi, peluang koruptor melakukan korupsi akan melebar.

“Ketika lembaga seperti KPK dilemahkan maka akan semakin mudah aktor koruptor menggarong uang rakyat tanpa takut ditangkap. Sampai hari ini lembaga yang giat menangkap koruptor kan KPK,” kata Roy di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (10/9).

Melemahnya KPK dianggap akan menjadi berkah tersendiri bagi politikus korup, karena hingga saat ini hanya lembaga itu yang ditakuti koruptor.

Bacaan Lainnya

Menurut Roy, ketakutan kepala daerah atau politisi terhadap aparat penegak hukum lain belum sebesar KPK. Jika lembaga antirasuah tak dilemahkan, praktik korupsi diasumsikan sulit dilakukan.

Jika korupsi tak dilakukan, partai politik dianggap tak bisa mendapat modal yang cukup untuk menghadapi tahun politik mulai 2018. Padahal, ujar Roy, peluang penyelewengan dana terbesar disebut berasal dari proses penyusunan dan pembahasan anggaran di lembaga legislatif.

“Kalau KPK dilemahkan membuka peluang politisasi uang proyek. Ruang bagi para parpol dan orang yang berniat korupsi akan semakin lebar,” katanya.

Pembentukan pansus hak angket KPK juga dinilai mengancam independensi institusi penegak hukum lain.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur berkata, bukan tidak mungkin ada pembentukan pansus hak angket terhadap lembaga penegak hukum lain setelah apa yang dialami KPK. Kemungkinan itu terbuka jika rekomendasi pansus angket KPK nanti diterima Presiden Joko Widodo, dan lembaga antirasuah diberi kewajiban menjalankan hasil penyelidikan tersebut.

“Ini berbahaya dalam konteks negara hukum. Ke depannya, lembaga hukum lain bisa dipertanyakan dan diintervensi oleh DPR. Kalau tidak mau bisa diandalkan tidak ada anggaran tahun depan,” kata Isnur.

Keberadaan pansus angket KPK juga dipandang sama sekali tidak memiliki tujuan baik bagi kemajuan penegakan hukum.

Penilaian itu dimiliki Isnur setelah dirinya merunut kronologi pembentukan pansus hingga saat ini. Bergulirnya wacana pembentukan pansus hak angket yang berselang tiga hari setelah dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Miryam S. Hariani dibacakan mengundang kecurigaan tersendiri.

“Starting pointnya karena kaget, (DPR) tidak terima dengan penyebutan 26 anggota dewan di sana (dakwaan), lalu 17 Maret digulirkan dan ditolak mayoritas fraksi di DPR,” katanya.

Tendesi buruk berlanjut pasca pansus angket terbentuk. Isnur mengklaim seluruh saksi dan tindakan yang dilakukan pansus bertendensius melemahkan KPK. Hal itu diperparah dengan banyaknya pernyataan pribadi anggota dewan yang menilai bahwa KPK perlu dikurangi wewenangnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait