Pansus Angket KPK Ancam Bekukan Anggaran KPK-Polri

Metrobatam, Jakarta – Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tak mau membantu Pansus Angket KPK di DPR untuk memanggil paksa Miryam S Haryani berbuntut panjang. Sejumlah politikus di DPR mengusulkan agar anggaran untuk Polri dan KPK dibekukan.

Hal itu ditegaskan oleh anggota Pansus Angket KPK yang juga politikus Partai Golkar Muhammad Misbakhun. Dia tak khawatir jika usulan tersebut dianggap memicu kegaduhan.

Menurut Misbakhun justru KPK dan Polri lah yang memancing kegaduhan sehingga anggarannya pantas dibekukan. “Ya nggak apa apa (gaduh). Mereka (Polri-KPK) maunya gaduh,” kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Jika pembahasan RAPBN 2018 benar-benar tak dilakukan dengan melibatkan KPK-Polri, dua lembaga tak akan bisa bekerja maksimal dan hanya memanfaatkan sisa anggaran 2017. Misbakhun tak masalah dengan itu.

Bacaan Lainnya

“Ya nggak punya (anggaran). Silakan menikmati, keras-kerasan,” tegasnya.

Selain itu, jika benar anggaran dibekukan, wacana pembentukan Densus Tipikor Polri otomatis terhenti. “Ya nggak jadi kalau mereka nggak dateng. Ya disepakati doang kan,” ucap Misbakhun.

Wacana pembekuan anggaran KPK-Polri ini muncul usai keduanya menolak untuk menghadirkan Miryam ke Pansus Hak Angket KPK. Misbakhun mengatakan wacana ini juga telah dibicarakan di lingkup Pansus.

Hak Angket Digugat ke MK

Hak angket DPR digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut gugatan itu adalah hak warga negara sehingga tak masalah.

“Kan nantinya dalam prosesnya di MK, pemerintah juga akan didengar, DPR juga akan didengar. Ya kita ya kita akan saja prosesnya. Biasalah itu setiap hari dalam tiap perkara uji materi di MK, DPR itu didengar,” kata Arsul saat dihubungi detikcom, Selasa (20/6) malam.

Gugatan itu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Mereka meminta penafsiran hak angket DPR dibatasi dalam ruang lingkup sempit. Arsul menjelaskan selama ini ruang lingkup hak angket DPR pedoman kepada Pasal 79 UU MD3.

“DPR berpatokan kepada pemahaman seperti yang diatur dalam pasal 79 UU MD3. Hak angket itukan hak angket untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan UU dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Jadi yang diselidiki apa? Ya pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah, tentu siapa yang diselidiki? Ya tentunya pelaksana UU dan kebijakan pemerintah. Yang namanya pelaksana UU dan kebijakan pemerintah belum tentu selalu pemerintah,” papar politikus PPP itu.

“Contoh misalnya Komnas HAM itu adalah pelaksana UU HAM. Kalau ada masalah yang pantas untuk diangket bisa kita angket. LPSK itu pelaksana UU perlindungan saksi dan korban, kalau ada masalah dengan LPSK yang pantas diangket, bisa,” tuturnya.

Arsul menjelaskan siapa saja boleh menyampaikan permohonan uji materi ke MK. Namun DPR tetap berpedoman kepada apa yang dipahami selama belum ada keputusan MK.

“Boleh aja orang minta kan boleh aja, selama belum ada keputusan dari MK kan DPR berpedoman kepada dipahami oleh DPR. Orang punya pemahaman lain dan menguji pemahaman kita boleh. Kita harus kita hormati,” pungkas Arsul.(mb/detik)

Pos terkait