Pansus DPR Siapkan Rekomendasi Lunak dan Keras untuk KPK

Metrobatam, Jakarta – Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan finalisasi laporan kesimpulan dan rekomendasi hak angket pada rapat internal yang dilaksanakan hari ini, Kamis (25/1), pukul 21.00 WIB.

“Kami nanti malam jam 21.00 pas itu akan rapat internal, dan kami akan melakukan finalisasi terhadap hasil laporan tersebut,” ucap Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Taufiqulhadi menyampaikan bahwa Pansus telah menyiapkan dua jenis laporan yang akan disampaikan di rapat paripurna terakhir tersebut.

Lihat juga: Pansus Bakal Minta Pendapat KPK Sebelum Keluarkan Rekomendasi

Bacaan Lainnya

Laporan pertama ia sebut bersifat soft atau lunak. Laporan itu berisi keinginan Pansus agar ada pembenahan di tubuh KPK.

Laporan versi soft ini juga menghendaki agar tidak terjadi lagi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh KPK. Pansus sebelumnya menilai penyadapan yang dilakukan KPK telah melanggar HAM.

Sedangkan, laporan versi kedua bersifat lebih keras, berisi sikap Pansus mendorong revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam rapat internal nanti malam, Pansus akan memutuskan laporan versi mana yang akan dipilih, atau bahkan menyatukan kedua laporan tersebut. “Nanti kita padukan atau kita ambil salah satu,” kata Taufiqulhadi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat untuk tidak merevisi UU KPK.

“Saya jamin tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK,” kata Bambang di Gedung DPR usai dilantik sebagai Ketua DPR, Senin (15/1).

Mengenai hal tersebut, Taufiqulhadi menyebut pernyataan Bambang itu akan jadi pertimbangan yang kuat, walau pada hasil laporan yang bersifat keras memang ada rekomendasi untuk merevisi UU KPK.

Pansus Angket KPK dibentuk pada Mei 2017 dan mendapat sorotan publik karena tidak diakui legalitasnya oleh KPK.

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto juga menyebut bakal menarik keanggotaan partainya dalam Pansus jika kerja Pansus tak berakhir pada masa sidang dalam waktu dekat.

Airlangga menilai keberadaan Pansus Angket KPK di DPR sudah terlalu lama karena telah melalui tiga masa sidang. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait