Parah.! Dikasih Tumpangan Menginap, Motor Tuan Rumah Diembat

Foto : Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – Ferdi 27 tahun, terdakwa kasus pencurian sepeda motor milik Fatmawati, warga Bengkong Harapan II, Minggu 3 April 2016 lalu akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/7) untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, diketahui peristiwa ini berawal ketika Ferdi menginap di rumah korban karena tidak mempunyai tempat tinggal. Fatmawati tidak merasa keberatan memberi tumpangan kepada terdakwa lantaran sudah kenal lebih dari satu tahun. Fatmawati pun telah menganggap terdakwa sebagai bagian dari keluarga.

Setelah menginap selama dua hari, terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio J milik Fatmawati dengan alasan mengambil uang ke ATM.

“Ferdi meminjam motor saya, katanya untuk mengambil uang ke ATM. Tetapi sudah 1 hari saya tunggu-tunggu motor saya tak balik. Saya telpon no HP nya tidak aktif. Terus saya lapor sama polisi,”ungkap Fatmawati ketika memberi kesaksian ketika ditanya majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Setelah tertangkap, ternyata pelaku mengaku bahwa motor tersebut sudah dijual kepada seseorang yang tidak di kenalnya dengan harga Rp1.200.000. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan terdakwa untuk menginap di hotel.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dalam persidangan minggu depan Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutannya kepada terdakwa. “Kami minta waktu 1 minggu pak untuk menyampaikan tuntutan,”ujar JPU dalam kasus ini. (mb/parlin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *