Patroli Polair Polri di Batam Tangkap Kapal Pembawa Sayuran Ilegal

Ilustrasi, Kapal Patroli Polair Polri

Metrobatam.com, Batam – Polisi menangkap sebuah kapal motor yang mengangkut sayuran secara ilegal. Kapal tersebut ditangkap di perairan Batam, Kepulauan Riau saat sedang berlayar.

“Minggu, 15 Oktober 2017, ditangkap kapal patroli Tekukur-5010 saat sedang melaksanakan patroli rutin kepolisian,” ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Polisi Air Korps Polairud Baharkam Polri, Kompol Sherly Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2017).

Polisi memeriksa kapal berbendera Indonesia tersebut karena gerak-geriknya mencurigakan. Dari pengakuan nakhoda kapal yang bernama Khairin, kapal melakukan perjalanan dari Punggur, Batam menuju Tanjung Uban.

“Muatan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Adapun barang bukti yang diamankan bawang merah 109 karung, bawang putih 130 karung, wortel 50 karung, beras 57 karung, kol 10 karung, kotak boks kosong 4 buah dan cat 12 kaleng,” jelas Sherly.

Bacaan Lainnya

Saat ini kapal dan nakhoda diamankan oleh pihak kepolisian. Khairin terancam jeratan Pasal 6, Pasal 9, Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992, Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 9 (a) ayat 1 huruf a, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

“Kapal tidak dilengkapi dokumen dari balai karantina, serta dokumen muatan yaitu Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai Batam,” terang Sherly.

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit Gakkum Polda Kepri untuk menjalani proses penegakan hukum.

sumber: detikcom

Pos terkait