PBNU Minta Jokowi Anggarkan Dana Operasional Madrasah

Metrobatam, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj meminta pemerintah menganggarkan dana bantuan operasional madrasah (BOM). Permintaan ini menyusul penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

“Tadi diusulkan ada Bantuan Operasional Madrasah atau BOM. Kalau di sekolah kan namanya BOS (bantuan operasional sekolah),” kata Said di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9).

Selama ini pemerintah dinilai seakan lepas tangan dengan keberlangsungan madrasah diniyah. Pada umumnya, masyarakat membangun sendiri madrasah di berbagai daerah, hingga mencapai sekitar 76 ribu lembaga. Gaji guru madrasah dipungut dari sumbangan masyarakat.

“Masyarakat menggaji guru pakai yen. Yen ono (kalau ada), yen kebagian (kalau kebagian), yen uman,” ujar Said seraya melontarkan lelucon satire dalam bahasa Jawa.

Bacaan Lainnya

Bantuan operasional dianggap sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memperkuat keberadaan madrasah diniyah, lembaga yang ikut menguatkan pendidikan karakter.

Said menyampaikan, permintaan itu disambut baik Presiden Joko Widodo. “Beliau (Jokowi) sudah mengiyakan,” katanya.

Perpres PPK juga mengatur soal anggaran, sebagaimana tercantum dalam pasal 15. Dana pelaksanaan PPK bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah.

Usai menerbitkan kebijakan itu, Jokowi mengatakan, Perpres PPK menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, maupun di masyarakat.

Respon Daerah

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Cirebon mendukung usulan PBNU terkait bantuan operasional madrasah. Namun mereka mengingatkan agar penggunaan dana bantuan tersebut tepat sasaran.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Kota Cirebon Ide Bagus Arief Setiawan mengatakan, penggunaan dana BOM diharapkan tak mengikuti pengalaman buruk bantuan operasional sekolah (BOS) yang rawan diselewengkan.

“Jika wacana bantuan operasional madrasah direalisasikan, harapan kami semoga kisahnya tak seperti bantuan operasional sekolah (BOS) yang menjadi ladang basah korupsi. Kasihan guru madrasah diniyah, selama ini mereka mengajar tanpa pamrih,” ujar Ide saat dihubungi pada Rabu malam.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan guru, Ide menambahkan, penyaluran dana BOM juga harus memperhitungkan ketersediaan buku untuk menunjang penguatan pendidikan karakter.

“Peruntukan BOM juga harus diperjelas, anggarannya jangan dihabiskan untuk belanja barang, sementara kitab dan buku-buku di madrasah kosong,” kata alumni Ponpes Tambak Beras itu.

Dia menilai penerbitan Perpres PPK merupakan jalan tengah yang diambil Jokowi untuk meredam polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, sebelumnya.

“Sebagai resep meredakan gejolak mungkin berhasil, tetapi belum tentu dapat mengatasi problem pendidikan nasional,” kata Ide.

Sebelum meneken perpres tersebut, Jokowi sempat berdikusi dengan perwakilan sejumlah lembaga maupun ormas keagamaan di Istana Merdeka. Beberapa yang hadir di antaranya perwakilan dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, ICMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, dan PP Persis.

Dalam pertemuan itu, perwakilan masing-masing lembaga memberikan pandangan dan usulan terkait Perpres Nomor 87 Tahun 2017. “Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” kata Jokowi.

Kini, setelah diterbitkannya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter, maka Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait