PDIP Dukung Penuh Perppu Pembubaran Ormas

Metrobatam, Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan dukungan penuh terhadap pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu menjadi instrumen hukum bagi pemerintah mencegah dan menindak ormas anti-Pancasila.

“PDIP beserta parpol pengusung pemerintah yang lain memberikan dukungan terhadap keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut,” ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

PDIP sambung Hasto berharap agar fraksi lainnya di DPR menyetujui Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli. “Kalau kita melihat tentu saja ada proses politik, tapi kita berharap kepentingan bangsa dan negara ini dikedepankan,” katanya.

Lewat Perppu Ormas, pemerintah menurut Hasto ingin menciptakan rasa aman dan tenang di masyarakat. Bila ada kegiatan ormas yang melenceng dari Pancasila, maka penindakan bisa dilakukan sesuai ketentuan dalam Perppu Ormas.

Bacaan Lainnya

“Dalam ideologi pancasila tentu saja punya tanggung jawab untuk menjaga tugas-tugas kebangsaan tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.

“Pemerintah saya yakin memiliki sebuah dasar dan pertimbangan yang sangat kuat serta aspek-aspek legalitas konstitusional yang menjadi latar belakang keluarnya Perppu,” ujar Hasto.

Ketentuan yang diatur dalam Perppu Ormas memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi admnistratif.

Dua sanksi awal itu yakni peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan.(mb/detik)

Pos terkait