Pedangdut Caca Duo Molek Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Metrobatam, Jakarta – Penyanyi dangdut dengan nama Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus narkotika. Ia dan kedua temannya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Adapun dua tersangka lainnya ialah Yahya Ansori Nasution dan Chandra. Yahya ditangkap di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Hasil introgasi tersangka 1 (Yahya) barang bukti didapat dan tanggal 9 Januari didistribusikan ke tersangka 2 (Chandra) dan tersangka 3 (Caca) dan menggunakan bersama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (14/1).

Setelah mendapat informasi dari Yahya, Suwondo bilang pihaknya menangkap Chandra dan Caca di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Polisi menggeledah tempat tersebut dan mendapatkan sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

Mereka pun mengakui membeli barang itu dari sebuah tempat hiburan malam.

“Sabu dia dapat dari tersangka 1 dengan cara membeli seharga Rp900 ribu dan ekstasi didapat dari salah satu tempat hiburan tanggal 7 Januari 2018,” jelas dia.

Polisi pun melakukan cek urine kepada Caca dan menyatakan positif menggunakan narkotika. Dari tangan Caca dan Chandra polisi menyita 1 buah cangklong bekas pakai berisi sabu dengan berat 0,0466 gram kemudian 0,5 butir ekstasi serta tutup botol bong terpasang sedotan.

Polisi kini tengah mengecek darah dan rambut dari tersangka lainnya. Sementara tim dikerahkan untuk mencari tahu dari mana sumber barang haram ini didapat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait