Pedofil Loly Candy’s Harus Dijerat Hukuman Kebiri hingga Mati!

Metrobatam, Jakarta – Para pedofil yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak di grup Facebook Loly Candy’s harus dijerat pasal dengan hukuman yang paling keras: kebiri hingga mati!

“KPPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak dan sudah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menggunakan aturan yang terbaru UU No 17 tahun 2016 yang memberikan hukuman yang keras terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” jelas Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudianta.

Hal itu dikatakan Pribudianta dalam keterangan tertulis pada detikcom pada Rabu (22/3) malam.

Hukuman keras itu berarti harus dijerat maksimal dengan ancaman hukuman kebiri hingga mati? “Benar,” jawab Pribudianta.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk pelaku anak maupun korban anak, imbuhnya, berlaku UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang tentunya harus menjamin proses rehabilitasi psikologi dan sosial.

“Selain dari sisi penanganan menjadi jauh lebih penting adalah sisi pencegahan sebelum terjadi kekerasan,” imbuhnya.

Pribudianta menguraikan langkah pencegahan itu jadi 3 tahap yaitu:

1. Setiap anak harus mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk mengenali apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap tubuhnya. Pada anak yang lebih besar, mampu menghindari pengaruh pornografi karena memiliki pengetahuan yang cukup tentang bahaya pornografi.

2. Setiap orang tua mampu mendampingi anaknya dalam penggunaan HP gadget misalnya penggunaan software penapis kakatua misalnya dan mampu menjadi tempat curhat bagi anaknya, sehingga setiap orang tua harus meluangkan waktu untuk anaknya.

3. Masyarakat harus memiliki deteksi dini potensi kekerasan yang mungkin terjadi pada anak di sekitarnya. Moto KPPA adalah BERLIAN-Bersama Lindungi Anak Indonesia.

Sejauh ini Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka terkait grup pedofil Loly Candy’s di Facebook. Mereka adalah:

1. SHDW alias Siha Dwiti (16)
2. FD alias T-Day (17)
3. M Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25)
4. Dede Sobur alias Illu Inaya alias Alicexandria (27)
5. Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24).

Dua tersangka pertama, SHDW dan FD masih di bawah umur dan keduanya ditempatkan di lembaga penitipan anak Kementerian Sosial Cipayung, Jakarta Timur.

Sedangkan M Bachrul Ulum, Dede Sobur dan Aldi Atwinda Jauhar kini ditahan di Polda Metro Jaya. Untuk Aldi, diketahui seorang lulusan sarjana, member grup pedofil Loly Candy’s 18+ yang aktif menyebarkan konten pornografi.

Selain menyebarkan pornografi anak, mereka juga diduga kuat melakukan kekerasan seksual pada anak, terutama oleh tersangka Bachrul Ulum dan T-Day.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya mengidentifikasi 13 anak jadi korban kekerasan seksual mereka. Dari 13 anak, 5 korban di antaranya berusia 4-9 tahun. Tiga di antaranya di Sukabumi, 1 orang di Bogor, dan 1 orang di Depok.

Keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan kelima korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka T-Day.

“Korban masih keluarga tersangka juga, keponakannya sendiri rata-rata. Ada juga anak tetangganya,” ujar Wahyu.

Sanksi kebiri dan hukuman mati ini tercantum dalam Perppu Kebiri yang sudah dijadikan UU 17/2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dalam pasal 81 ayat:

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.(mb/detik)

Pos terkait