Pejabat MA Andri Akui Kerap Terima Suap

Metrobatam.com, Jakarta – Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mengaku tak hanya sekali menerima uang dari pihak berperkara. Andri mengaku pernah mendapat suap dalam perkara yang sedang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pengakuan ini dikatakan Andri saat bersaksi untuk terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat. Ichsan merupakan pihak berperkara yang menyuap Andri. Sedangkan Awang merupakan kuasa hukum Ichsan yang juga turut serta menyuap pegawai MA itu.

“Apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara dan sudah terealisasi?” kata hakim ketua John Halasan Butarbutar di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/5)

Andri kemudian mengiyakan pertanyaan hakim. Ia mengaku pernah menerima uang dari salah seorang pengacara bernama Asep.

Bacaan Lainnya

“Rp 500 juta perkara Tata Usaha Negara (TUN) dari Pekanbaru, Yang Mulia,” ucap Andri yang mengenakan kemeja batik warna biru tersebut.

Andri mengaku tidak melakukan apapun atas perkara tersebut. Dia hanya memberi informasi tentang keberlangsungan perkara. Namun jika perkara yang dipantaunya itu menang, maka ia akan mendapatkan jatah.

“Kita hanya memonitor saja, memberi info. Saya dapat bagian kalau menang,” kata anak buah Sekretaris MA Nurhadi itu.

Andri mengaku ada sekitar tiga perkara yang di MA yang dipantaunya. Informasi dari Andri dimanfaatkan para pengacara untuk memenangkan perkara. “Ada 3 perkara yang berkaitan, menang semua,” ucap Andri. (Mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *