Pekerja yang Kecelakaan Kerja, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Metrobatam.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan upaya dalam menjangkau seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia untuk menjadi anggotanya. Manfaat, pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan cukup banyak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat ini pihaknya terus meningkatkan kepedulian pekerja di Indonesia untuk ikut serta menjadi anggota.

“Misalnya kalau kita ketemu dengan rekan kita yang bekerja di luar negeri, tanyakan bagaimana social security di negara mereka? Rata-rata yang saya temui, hampir 95% sangat bangga dengan social security di negaranya. Sementara di Indonesia, kalau ditanyakan tahu BPJS tidak? Mungkin jawabannya berbeda,” ujarnya dalam Acara Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Perusahaan di Indonesia wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Agus mengatakan, kalau sudah terdaftar sebagai anggota, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan anggota yang mengalami kecelakaan saat bekerja sampai sembuh.

Bacaan Lainnya

“Jaminan kecelakaan kerja, kalau pekerja mendapatkan kecelakaan kerja, BPJS akan membiayai pekerja tersebut sampai sembuh. Kalau masih lama sembuhnya, dan tidak dapat gaji, BPJS akan mengganti santunan upahnya. Enam bulan pertama 100%, dan 6 bulan kedua 75%. Apabila pekerja mengalami cacat fisik akan dilatih hingga sampai dia dapat kembali bekerja menyesuaikan dengan kondisi fisiknya. Kalau pekerja mengalami kematian, jenis kematian apapun akan kita ganti. Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian, apabila memiliki anak, 1 anak akan mendapatkan santunan beasiswa” kata Agus.(Mb/Detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *