Pelaku Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Metrobatam, Jakarta – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa terduga pelaku serangan teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati,” Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman. Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada 2008, Aman disebut kerap memberikan ceramah atau kajian disejumlah kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda. Materi ceramah Aman diambil dari buku seri materi tauhid yang dikarang olehnya yang berisi pemahaman tentang demokrasi.

Bacaan Lainnya

Pada 2009, selama mendekam di Lapas Nusakambangan atas kasus pelatihan militer di Aceh, Aman diketahui tetap dikunjungi oleh para pengikutnya dan memberi ceramah. Dari balik jeruji besi itu, Aman juga diketahui membaiat para pengikutnya dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Pada November 2014 Aman meminta pengikutnya untuk melaksanakan sejumlah aksi teror serupa dengan yang terjadi di Paris, Prancis. Aksi itu diklaim Aman perintah dari pimpinan khilafah Suriah.

Aksi pertama merupakan ledakan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016 yang menyebabkan warga sipil dan aparat kepolisian menjadi korban. Aksi kedua yakni pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban.

Aksi dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah. Aksi ketiga yakni aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil.

Ia merupakan rekan Aman selama di penjara atas kasus teror di Lapas Nusakambangan. Aksi itu menyebabkan tiga personel polisi meninggal dunia dan empat personel mengalami luka berat. (DAL)

Aman Siapkan Pembelaan

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman akan menyampaikan pembelaan sendiri, selain pembelaan yang dilakukan Kuasa Hukum, pada persidangan pekan depan.

Aman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). “Masing-masing (akan melakukan pembelaan),” ucap Aman menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim soal mekanisme pembelaan.

Keputusan itu diambil usai dia berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya, Asrudin Hajtani, pascapembacaan tuntutan oleh JPU. “Masing-masing akan mengajukan pembelaan, yang mulia. Satu lagi minta [berkas] tuntutan kepada terdakwa,” ucap Kuasa Hukum.

Pihaknya kemudian meminta waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan. “Untuk kepentingan pembelaan kami minta seminggu,” imbuh Kuasa Hukum.

Hakim kemudian menyepakatinya. Ia memutus sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat (25/5) pagi. “Kita semua jam 08.30 kita mulai ya [sidangnya]. Sidang ditutup,” ucap Ketua Majelis Hakim, sambil mengetukkan palu tiga kali.

Dalam sidang tuntutan ini, JPU menuntut Aman dengan hukuman mati karena disebut terbukti mempengaruhi pihak lain melakukan tindak pidana terorisme dan menyebarkan ideologi teror. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait