Pelaku Pecah Kaca Mobil di Asrama Haji Ternyata Suami-Isteri

Foto : Wakapolres Tanjungpinang Kompol. Agus Joko Nugroho

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Polisi Resort Kota Tanjungpinang bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian dengan cara pecah kaca mobil di yang terjadi di Asrama Haji, Tanjungpinang, Selasa (28/06). Sehari berselang, polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan pasangan suami-istri berinisial DL (19) dan MM (25).

Wakapolres Tanjungpinang Kompol. Agus Joko mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan pemain lama dan telah beraksi dibeberapa tempat di Kota Tanjungpinang. Pelaku memecahkan kaca dengan menggunakan besi busi. Pelaku mengaku mendapat cara tersebut setelah melihat cara tersebut di youtube.

Ketika diinterogasi, kepada penyidik pelaku mengaku telah beraksi didua tempat yakni di Jalan Tabib, Tanjungpinang Kota, samping Masjid Agung Al Hikmah. Di tempat kejadian ini korban memecahkan kaca mobil Dinas milik Bea Cukai. Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit handphone BlackBerry dan uang tunai Rp. 4.6 juta.

Kemudian ditempat kedua adalah di lapangan parkir Asrama Haji. Seperti diberitakan kemarin, pelaku kejahatan dengan cara memecahkan kaca mobil kembali beraksi di Kota Tanjungpinang. Kali ini pelaku beraksi di Asrama Haji ketika korban melakukan sholat Ashar dan berhasil menggondol barang-barang berharga milik pegawai negeri senilai Rp 50 juta.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula pada saat korban bernama Rumlah (51), seorang Aparatur Negeri Sipil(ASN) bersama suaminya hendak melaksanakan sholat azhar. Mereka memarkirkan kendaraannya di halaman Asrama Haji, namun ketika usai melaksanakan sholat, mereka mendapati kaca mobilnya sudah pecah.

Berdasarkan pengakuan korban, barang-barang berharga yang hilang adalah satu unit Hp Nokia warna hitam, sejumlah kartu ATM dari bank BRI, Mandiri dan ATM BNI, surat berharga seperti KTP, BPJS dan NPWP. selain itu, barang berharga yaitu dua kalung emas, dua liontin emas, dua cincin emas, dua gelang emas, satu unit laptop merk SONY VIO ukuran 14 inci, serta Uang tunai Rp 10 juta. (Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *