Pelaku Pencabul Bocah Dibukit Seyum Ditangkap

Rio (28), Pelaku (foto; eko)
Rio (28), Pelaku (foto; eko)

Metrobatam.com, Batam – Pelaku pencanbulan terhadap bocah perempuan Bunga (8) di semak-semak kawasan Perum Villand Park Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar, telah ditangkap Satreskrim Polsek Batuampar, Kamis (18/2).

Rio (28) yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih sewaan BP 1337 I ditangkap di Pelabuhan Telaga Punggur saat hendak kabur ke Tanjungpinang.

“Sebelum mencabuli korban, tersangka Rio sudah memantau gerak-gerik Bunga ini, beberapa hari terakhir ini. Nah, ketika muncul kesempatan barulah si Rio ini melancarkan aksi bejatnya itu,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Unit Reskrim Polsek Batuampar masih terus melakukan pengembangan atas kasus pencabulan tersangka Rio, yang terjadi di hutan belakang Perumahan Villand Park Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar tersebut.

” Petugas kita sedang menyelidiki dan melakukan pengembangan atas kasus pencabulan terhadap anak-anak ini. Apakah ada korban lainya oleh pelaku Rio ini, dari kawasan daerah lainnya,” papar Kapolsek.

Sebab, ungkap Ary, modus yang dilakukan tersangka Rio, mirip dengan kasus pencabulan murid kelas 1 SD, yang terjadi di daerah RT 004 / RW07, Kelurahan Bengkong Sadai, beberapa waktu lalu. Pelakunya juga orang tak dikenal.

“Peristiwa pencabulan terjadi saat Bunga sedang bermain, dengan dua sepupunya di lapangan dekat rumah. Tiba-tiba mereka didatangi oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan motor Beat warna biru pada pukul 15.00 WIB,”imbuhnya.

Korban dibujuk dengan uang, untuk mengangkut barang. Lalu, pelaku mencabuli Bunga dekat kawasan hutan dan semak-semak. Setengah jam kemdian, korban pulang kerumahnya dalam keadaan kesakitan dan menangis.

Untuk mempertangjawabkan perbuatan tersangka Rio ini, ia akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan Anak Nomor. 35 tahun 2014,  Pasal 182, tentang pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena khilaf. Dia berupaya memperdaya korban dengan uang Rp50 ribu.

“Sebelum mencabuli Bunga, saya jemput korban ke rumahnya. Dan saya janjikan Bunga dengan uang Rp50 ribu, agar mau diajak membantu saya mengantar barang. Tapi, itu hanya alasan saja sebelum berhasil mencabuli Bunga,” kata Rio, tertunduk.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, AKP Andi Sofian, mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bersama dua adiknya tengah bermain di kawasan tempat tinggalnya. Lalu, datang pelaku yang mengendarai mobil, dengan memanggil korban. Ia berpura-pura meminta tolong korban (Bunga) untuk mengangkat barang-barang isi rumah, dan diimingi upah Rp 50 ribu.

“Korban yang tergiur, kemudian meminta izin pada tantenya untuk pergi membantu mengangkat barang milik pelaku. Sebab, pelaku ini juga diketahui sebelumnya pernah kos di kawasan Batuampar,” kata Andi.

Kemudian, korban dengan polosnya mau ikut masuk ke dalam mobil pelaku yang ternyata disewa. Awalnya, pelaku juga membawa kedua adik korban. Mereka dibawa berkeliling ke Bengkong dan kembali lagi ke tempat tinggalnya.

“Setelah membawa berkeliling, kedua adik korban diturunkan pelaku di tempat tinggalnya kembali. Barulah kemudian korban dibawa pelalu ke semak-semak di belakang   Perum Villand Park Bukit Senyum itu dan dicabulinya,” jelasnya.

Di perjalanan, korban sempat bertanya kalau ia mau dibawa kemana. Pelaku beralasan ingin menjemput adik korban lagi untuk menangkap burung. Namun, setiba disemak-semak pelaku mengancam korban dan kemudian memperkosanya.

“Aksi itu berlangsung singkat, karena pelaku langsung ejakulasi. Lalu, pelaku langsung mengenakan celana dan pergi. Saat itulah korban melarikan diri arah ke jalan. Sementara, si pelaku langsung menaiki mobil dan kabur,” terang Andi.

(sumber: HK)(dn)