Pelaku Perampokan Uang Rp 654 Juta Ditembak Polisi

Metrobatam.com, Batam – Tim Buser Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 4 orang yang terlibat dalam perampokan uang gaji karyawan PT China Trading Contraction di Tanjung Uncang sebanyak Rp 654 juta. Satu orang ditembak karena mencoba melarikan diri.

Keempat pelaku yang dibekuk itu adalah Jong Meng (44) yang merupakan supir sekaligus pelaku utama (ditembak). Kemudian Andika Lambong (20), Ferdinan Hasibuan (21), dan Toni Wijaya (20). Ketiganya berstatus penadah hasil rampokan.

“Sebelumnya kita mendapat laporan ada perampokan di simpang Basecamp. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kemudian diketahui terduga pelaku,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, Rabu (27/4/2016) di Mapolsekta Barelang.

Perampokan ini berawal saat Jong Meng yang juga karyawan PT Chna Trading Contraction  menemani salah satu karyawan perusahaan yang merupakan warga negara Hongkong untuk mencairkan uang perusahaan di Bank Mandiri Batuaji, Selasa (26/4/2016). Jong Meng menyetir mobil.

Setelah dana tersebut dicairkan, Jong Meng bersama karyawan tadi kembali ke perusahaan. Namun, sebelum sampai, tepatnya di Simpang Basecamp, Jong Meng memberhentikan mobilnya dengan alasan mobil rusak.

Bacaan Lainnya

“Karena alasan mobil rusak, kemudian pelaku meminta korban turun dari mobil. Uang tadi dalam mobil. Setelah korban turun, kemudian pelaku langsung melarikan mobilnya ke arah top 100 Tembesi,” lanjut Dasta.

Sesampainya di Top 100 Tembesi, pelaku pun meninggalkan mobil yang digunakan di sana dan langsung menaiki taksi menuju arah Nagoya untuk menukarkan uang perusahaan berbentuk ke Money Changer di Nagoya.

“Dia menukarkan uangnya dari rupiah ke dolar sebesar 35 ribu dollar Singapura,” terang Dasta.

Setelah dari money changer, pelaku pun kemudian menelepon menemui teman-temannya meminta dicarikan mobil rental. Setelah itu, ia membagikan uang kepada rekannya, antara lain: Andika Lambong (20), Ferdinan Hasibuan (21) dan Toni Wijaya (20), masing-masing Rp 20 juta dengan alasan kasihan.

“Dia memberikan karena sudah menganggap mereka seperti adik sendiri,” kata Dasta.

Jong Meng  berhasil dibekuk di Batuaji, sedangkan temannya yang ia berikan uang hasil rampokan ditangkap di Batam Centre.

Jong Meng mengaku nekad merampok uang perusahaan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya di rumah.

“Karena tak ada duit, anak saya mau sekolah, dan kontrakan rumah mau dibayar,” terang Jong Meng.

Atas perbuatannya pelaku Jong Meng di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Batampos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *