Pembekuan Anggaran Polri-KPK Tak Bisa Sepihak, Kapolri Ambil Langkah Politik

Metrobatam, Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, pembekuan anggaran Polri dan KPK tahun 2018 tidak bisa serta merta dibekukan secara sepihak. Pembekuan anggaran sebuah kementerian atau lembaga harus mendapatkan kesepakatan antara legislatif dan pemerintah.

Dalam tata tertib, Banggar memiliki kewenangan memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap penggunaan alokasi anggaran, bersama-sama dengan menteri keuangan,” ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).

Azis mengklaim, sampai saat ini dirinya belum menerima informasi tertulis ihwal rencana membekukan anggaran Polri dan KPK tahun 2018. Namun, Aziz menjelaskan, pembekuan anggaran harus melalui beberapa tahap, yakni melalui pembahasan di komisi, paripurna, badan musyawarah, hingga akhirnya diputusakan di banggar sebagaimana keputusan MK.

Lebih lanjut, Aziz menyampaikan, penetapan anggaran kementerian dan lembaga di dalam nota keuangan pemerintah dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, rencana pembekuan anggaran tidak bisa dilakukan sepihak oleh DPR.

Bacaan Lainnya

Atas berbagai pertimbangan itu, Aziz mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu rencana pembekuan anggaran Polri dan KPK. “Tidak bisa saya ambil keputusan. Karena juga belum saya terima secara tertulis,” ujar Aziz.

Usulan pembekuan anggaran Polri dan KPK dilontarkan oleh anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun kepada Komisi III DPR. Misbakhun meminta DPR agar tidak membahas anggaran KPK dan Polri tahun depan.

Hal itu merupakan buntut dari penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, maupun KPK yang tidak mau mendatangkan Miryam S. Haryani ke rapat pansus hak angket terhadap KPK.

Sikap Polri yang tidak mau memanggil paksa Miryam, kata Misbakhun, menandakan institusi itu tidak patuh terhadap perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR dimana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).

Kapolri Ambil Langkah Politik

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian akan mengambil langkah politik dalam menyikapi usulan anggota panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Misbakhun yang meminta Komisi III DPR tidak membahas anggaran Polri tahun depan.

Tito akan memerintahkan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin dan Divisi Hukum Polri untuk bertemu dengan DPR guna membahas aspek hukum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3).

“Kami punya proses-proses politik juga. Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3,” kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Tito pun meminta agar DPR tidak menghambat proses penegakan hukum dengan cara memboikot pembahasan anggaran. Menurutnya, pihak kepolisian tidak melanggar undang-undang dan sudah bertindak sesuai dengan aturan yang ada.

Dia menambahkan, pihaknya hanya bertugas untuk mengamankan rakyat dan tidak bisa bertindak atas kepentingan kelompok tertentu saja.

“Kalau kami melanggar hukum, undang-undangnya jelas-jelas, mungkin (bisa diboikot). Tapi saya kira tidak sampai ke situ. Ini (anggaran) bukan untuk Tito pribadi, tapi ini untuk 420 ribu anggota polri, mereka yang bertugas untuk mengamankan rakyat,” tutur jenderal polisi bintang empat itu.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait