Pemerintah Akan Beri Pendampingan ke Bocah Nikah Siri di Kalsel

Metrobatam, Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan kabar dua bocah berusia 14 dan 15 tahun menikah di Kalimantan Selatan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana memberikan pendampingan kepada pasangan tersebut.

“Kementerian juga akan mengupayakan pendampingan dan pemantauan terhadap pasangan ini untuk mencegah kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga atau perceraian,” kata Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (15/7).

Tak hanya itu, Kementerian PPPA akan tetap memastikan hak-hak seperti pendidikan dan kesehatan anak tersebut terpenuhi. Pribudiarta juga meminta pasangan tersebut untuk tidak nikah secara resmi menurut negara.

“Serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya telah siap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Pribudiarta juga mengatakan Menteri PPPA Yohana Yembise sangat menyayangkan perkawinan anak yang kembali terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Menurut Yohana perkawinan anak tidak boleh ditoleri.

“Kita tidak boleh mentolerir dan menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Pribudiarta mengutip penyataan Yohana.

Sebelumnya diketahui, viral pernikahan sepasang bocah mempelai pria berusia 14 tahun dan mempelai wanita berusia 15 tahun di Kalimantan Selatan. Pernikahan dilakukan di kediaman nenek mempelai pria, di Kabupaten Tapin pada Kamis, 12 Juli 2018 sekira jam 20.30 Wita.

Pasangan ABG itu ternyata menikah secara siri. “Itu pernikahan siri,” kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Muhammad Rifai saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/7). (mb/detik)

Pos terkait