Pemerintah Bakal Tarik 17 Ribu Pekerja Anak

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah telah menarik 80.555 pekerja anak pada 2016 untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Tahun ini, pemerintah menargetkan akan menarik 17 ribu pekerja anak.

“Tahun 2016 telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH. Sedangkan pada tahun 2017, pemerintah menargetkan penarikan 17 ribu pekerja anak dari seluruh Indonesia,” kata Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan, dan Anak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Amri AK dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

PPA-PKH merupakan program nasional yang telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan bertujuan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan. Pelaksanaannya memerlukan sinergi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Pemerintah menyadari tidak semua anak Indonesia memiliki kesempatan memperoleh hak-haknya secara penuh dan menikmati kebutuhan khasnya sebagai anak. Terutama anak-anak dari keluarga miskin. Sungguhpun demikian, anak tidak boleh menjadi pekerja. Anak-anak harus difasilitasi belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai dan tumbuh dengan cita-citanya. Kelak dewasa menjadi anak bangsa yang sanggup memenangkan kompetisi global.

Bacaan Lainnya

Untuk mendukung itu, Kemnaker meluncurkan Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA). Kampanye ini untuk memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak yang diperingati setiap 12 Juni, sekaligus memperingati Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional, yang diperingati setiap Juni. Acara peringatan dipusatkan di halaman kantor Kemnaker, Jakarta, hari ini.

KIBPA merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak. Kampanye ini merupakan babak baru dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis, dimulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Pemerintah ingin mewujudkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang berbasis kepada penghapusan pekerja anak, melalui pengintegrasian komitmen semua pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Maruli A Hasoloan di kantor Kemnaker.

KIBPA, lanjutnya, merupakan bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak.

“Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Harus bersama-sama dengan pemangku kepentingan berusaha mengeluarkan anak dari dunia kerja. Sebaliknya, memberikan hak-hak anak agar tumbuh kembang secara optimal,” ucap dia.(mb/detik)

Pos terkait