Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu 3 Jam Rapat Tertutup, ini Hasilnya

Metrobatam, Jakarta – Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dan pemerintah menggelar rapat tertutup menyampaikan hasil lobi pada lima isu krusial. Rapat memutuskan pengambilan keputusan isu krusial dilakukan dengan musyawarah.

“Kita mungkin persilakan pemerintah menyampaikan beberapa hasil lobi-lobi yang intinya kita sepakat untuk menempuh jalan musyawarah mufakat sampai tetes darah penghabisan sehingga Pansus ini menyimpulkan keputusan yang bulat,” ujar ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Rapat juga memutuskan tanggal 6 dan 7 Juli tim sinkronisasi (timsin) dan tim perumus (timus) menyempurnakan redaksional UU Pemilu. Kemudian, tanggal 10 Juli pengambilan keputusan tingkat I. Sedangkan, paripurna pengesahan RUU ditargetkan pada tanggal 20 Juli 2017.

“UU ini bukannya tidak ingin selesai tapi kami ingin fokus. Seperti usulan Pak Rambe, nanti kita mengaji dulu di sisa Ramadan ini. Yang penting kita komitmen ini akan selesai dan nggak ada deadlock,” kata wakil ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat juga disampaikan laporan terkini dari Timsin dan Timus. Ketua Panja Benny K Harman meminta Timsin dan Timus menyempurnakan redaksional RUU Pemilu.

“Masih banyak masalah. Timus dan timsin mengusulkan sejumlah pasal yang mati dihidupkan, dan pasal yang sudah hidup dimatikan. Saya meminta timus dan timsin menyempurnakan kembali. Jangan dulu dibebankan ke Panja,” jelas Benny.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup membahas hasil lobi isu krusial RUU Pemilu pada pukul 11.00 WIB sampai 14.00 WIB. Ada 5 isu krusial yang belum diambil keputusan. Ada pun sejumlah isu krusial yang belum diketuk yaitu sistem Pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, dan metode konversi suara.(mb/detik)

Pos terkait